![]() |
Foto bersama PPDI Kabupaten Kudus di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. |
Jateng | Kudus, bmnzone.com – Perangkat desa di Kabupaten Kudus menolak wacana masa jabatan disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun setiap periode. Mereka menilai, perangkat desa bukanlah jabatan politik.
Hal ini terkait dengan tuntutan DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa) yang menuntut masa jabatan Kepala Desa disamakan dengan masa jabatan Perangkat Desa. Dalam tuntutannya APDESI mengusulkan masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode selama 9 tahun dan maksimal 2 kali menjabat (18 tahun).
Menanggapi hal tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kudus mengadakan rapat bersama di Aula Balai Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus untuk menolak usulan yang sangat merugikan perangkat desa tersebut, Rabu (18/1/23).
![]() |
Moh Sugiyanto, Ketua PPDI Kudus (kiri) bersama Sancaka Pani, Sekdin PMD Kabupaten Kudus dalam silaturahmi membahas perkembangan desa. |
Ketua PPDI Kudus, Sugiyanto menjelaskan jabatan perangkat desa bukanlah jabatan politis melainkan administratif, sedangkan aturan perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun sudah ideal.
“Kami sudah mengadakan rapat bersama kemarin (Selasa, 17 Januari 2023) dan menolak keras usulan APDESI point 4 itu,” ucapnya kepada media bmnzone.com.
“Perangkat Desa sebagai administrator dan berfungsi dalam pelayanan akan butuh waktu adaptasi jika masa jabatan tiap 9 tahun diganti, sehingga akan berdampak pada tugas dan fungsinya karena harus belajar dasar-dasarnya di desa dari pertama. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti", imbuhnya.
Ia menambahkan, wacana tersebut juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sehingga pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 Januari, untuk menolak rencana tersebut.
“Point yang akan kami sampaikan yakni terkait kesejahteraan perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Selain itu juga menolak pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural,” jelasnya.
Ia tidak memungkiri bahwa aksi APDESI yang ke Jakarta ada nuansa politiknya. Pasalnya, sebentar lagi ada pesta demokrasi. Maka, mereka berfikir jika nanti usulannya akan disetujui.
Disisi lain Sugiyanto juga menghargai usulan dari Kades. Dalam artian, Kades merupakan pimpinan perangkat desa. Maka dari itu, ia berharap Kades tidak mengkerdilkan pihaknya.
“Apapun usulannya Kepala Desa kami menurut. Karena kami yang sebagai bawahannya. Tapi, jangan sampai mengkerdilkan perangkatnya,” tandasnya.
(AF)
0 Comments