![]() |
Baliho Stop Rokok Ilegal dengan foto Bupati Kudus HM. Hartopo terpasang di sudut Stadion GOR Kudus |
Jateng | Kudus, bmnzone.com - Pemerintah Kabupaten Kudus selain melakukan kegiatan sosialisasi peredaran rokok illegal secara tatap muka kepada masyarakat, juga melakukan sosialisais melalui gambar di baliho-baliho. Warga Kudus kini bisa melihat baliho yang isinya “Gempur Rokok Ilegal” yang dipasang dibeberapa titik kota Kudus. Selain baliho dipasang dibeberapa titik di wilayah kota, juga dipasang di kantor - kantor desa di wilayah Kabupaten Kudus juga terpasang baliho dengan pesan yang sama.
Dalam baliho yang terpampang foto Bupati Kudus HM. Hartopo tersebut juga mengajak warga apabila ada warga masyarakat yang mengetahui peredaran rokok illegal segera melaporkan ke kantor Bea Cukai Kudus melalui Nomor WA 0857 4297 6111 dan nomor Tlp (0291) 432354.
Pesan moral dengan tagline Gempur Rokok Ilegal yang disampaikan Bupati tersebut diharapakan wilayah Kabupaten Kudus benar-benar tidak tidak ada peradaran rokok illegal dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam ikut memberantas rokok ilegal serta memberi pemahaman kepada msyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum karena ancaman hukumannya sangat berat, demikian dijelaskan Hartopo pada wartawan di Pendopo (17-10-2022).
Dalam kesempatan itu Bupati juga mengungkapkan bahwa komitmen pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengembangkan industri rokok berskala kecil melalui fasilitas yang disediakan oleh pemkab melalui KIHT serta pembinaannya dengan terus meningkatkan pengawasan di bidang cukai, sehingga akan menekan peredaran rokok illegal.
Sosisalisi gempur rokok illegal adalah bagian dari penegakan hukum sebagimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 215 Tahun 2021 yang mengatur alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dalam PMK tersebut penggunaan dan Pengelolaan DBHCHT yaitu untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 % yang meliputi; peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 % meliputi; Kegiatan pelayanan kesehatan pandemi, Covid, Stunting, Vaksinasi dan Imunisasi, Penyediaan atau peningkatan / pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan, dan untuk pembayaran jaminan kesehatan penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya yang 10 % untuk kegiatan penegakan hukum 10 % yang meliputi; Pembinaan industri, Sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) illegal.
Perlu di ketahui bahwa pada tahun 2022 ini Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sebesar 174,2 Milyard ditambah Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 117. 013 Milyard sehingga total pada tahun 2022 dana DBHCHT sebesar Rp. 291.2 Milyard yang penggunaannya telah diatur dalam PMK 215 tahun 2021 tersebut.
Dengan digencarkan sosialisasi gempur rokok illegal juga akan memberi dampak terhadap penerimaan daerah dari sektor DBHCHT akan semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh sebab itu peran dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan ikut bersama-sama mengawasi dan menggempur peredaran rokok illegal, pungkas Hartopo.
(Umy)
0 Comments