Jateng | Kudus, bmnzone.com - Sosialisasi masif dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satu media yang digunakan dengan pendekatan seni hiburan rakyat lewat pertunjukan seni wayang kulit yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Kudus di lapangan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (2/11/2022).
Acara yang dimulai pada pukul 8 malam ini dihadiri Bupati Kudus, DR. HM. Hartopo, MT., MH., bersama Kepala Satpol PP Kudus, Drs. Kholid Seif, MM., dan anggota selaku pelaksana acara, perwakilan Kantor Bea dan Cukai, Camat Mejobo, Kepala Desa Gulang dan ratusan warga masyarakat sekitar mengambil lakon "Rama Tambak" dengan dalang Ki Wahyu Tulus Widodo dan dalang cilik Ki Jadug Wisnu Satoto.
Acara sosialisasi DBHCHT dengan pagelaran seni wayang kulit ini, Bupati Kudus memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara mengungkapkan komitmen pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengembangkan industri rokok berskala kecil melalui fasilitas yang disediakan oleh Pemkab melalui KIHT serta pembinaannya dengan terus meningkatkan pengawasan dibidang cukai, sehingga akan menekan peredaran rokok illegal.
Dijelaskan juga bahwa pada tahun 2022 ini Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sebesar 174,2 Milyar ditambah Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 117. 013 Milyar sehingga total pada tahun 2022 dana DBHCHT sebesar Rp. 291.2 Milyard yang penggunaannya telah diatur dalam PMK 215 tahun 2021 tersebut.
"Jangan sampai ada rokok ilegal. Pemerintah memfasilitasi lewat KIHT untuk para pengusaha rokok kelas menengah dan kecil, supaya mudah dibina dan mudah dimonitor", pesan Hartopo.
Ia juga menyinggung, dulunya banyak perusahaan rokok yang ada di kampung - kampung banyak yang fiktif dan hanya digunakan modus untuk menjual - belikan pita cukai dan terdapat juga pita cukai yang sudah kadaluarsa bahkan pernah ditemukan pita cukai palsu.
![]() |
Kepala Satpol PP Kudus, Drs. Kholid Seif, MM., Menyerahkan secara simbolis wayang kepada dalang Ki Wahyu Tulus Widodo dan dalang cilik Ki Jadug Wisnu Satoto. |
Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid Seif, MM., mengatakan sosialisasi DBHCHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat dan pedagang rokok di Kecamatan Mejobo tentang pentingnya pengenalan pita cukai palsu, sehingga diharapkan para pedagang rokok dapat berperan aktif untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok dengan pita cukai ilegal.
Menurut Kasatpol PP acara sosialisasi melalui pentas seni pertunjukan rakyat seni wayang kulit ini sangat efektif dan merupakan magnet dalam penyampaian informasinya. Acara ini menyasar kepada para penjual rokok se-Kecamatan Mejobo dan sekitarnya, sehingga diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok illegal di wilayah tersebut," terangnya.
![]() |
Antusiasme warga masyarakat menonton acara seni wayang kulit |
Sementara itu menurut Yatno (45) salah satu warga yang ikut hadir dan sebagai ketua RW 6 Desa Gulang mengungkapkan bahwa setelah mendapat sosialisasi DBHCHT, dirinya merasa mendapat kejelasan informasi tentang dampak kerugian produk dan peredaran rokok ilegal pada kemajuan pembangunan dan akan berupaya untuk ikut mengkampanyekan gempur rokok ilegal di wilayahnya.
"Dari sosialisasi ini, kami dapat informasi yang gamblang. Ternyata produksi dan peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena tidak adanya pajak yang masuk dan hanya menguntungkan perorangan pengusaha nakal, sedangkan masyarakat tidak dapat merasakan dana pengembalian cukai," ungkapnya pada media bmnzone.com saat acara wayang kulit berlangsung.
(Umy)
0 Comments