Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Ratusan Orang Demo Macetkan Pantura Tolak Pabrik Pengeringan Jagung

 

Warga menyegel pintu gerbang milik CV. Rajawali Putri Muria (RPM) 


Jateng | Kudus, bmnzone.com - Ratusan orang massa dari warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan aksi penolakan alih fungsi gudang menjadi aktivitas penggilingan dan pengeringan jagung yang dilakukan CV. Rajawali Putri Muria (RPM), pada Senin (3/10/22).


Aksi yang dilakukan warga tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kudus, pasalnya aksi dilakukan di depan Gedung Pabrik CV. Rajawali Putri Muria (RPM) di jalur utama Pantura Semarang - Surabaya turut Desa Tenggeles Mejobo Kudus sehingga menyebabkan macet .


Dalam tuntutannya massa menghendaki penutupan dan penghentian aktivitas industri jasa pengeringan dan penggilingan jagung karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri tersebut.


Nurwito (kanan) koordinator aksi sedang berorasi bersama Sururi Mujib (kiri)

Koordinator lapangan aksi demo, Nurwito menyatakan bahwa dulunya masyarakat tidak mempermasalahkan karena hanya digunakan sebagai gudang. Namun semenjak 11 Mei 2022 warga mengeluh adanya suara bising mesin yang tidak mengenal waktu dan debu kulit ari jagung yang diduga berasal dari proses penggilingan dan pengeringan milik CV. RPM.


"Kami warga asli sekitar gudang merasa keberatan, karena merasakan dampak langsung. Daerah sini padat penduduk, ada lansia, anak - anak, ibu - ibu yang merasakan sakit sesak nafas dan gatal - gatal," tuturnya.


Sebelumnya warga telah mengadukan hal tersebut pada aparat terkait, namun tidak ada tanggapan ataupun iktikad baik dari pemilik. Bahkan sempat diadakan mediasi di Kantor Desa Tenggeles antara warga dengan pemilik dan kuasa hukumnya, namun tidak mencapai titik mufakat.


Dinamisasi aksi mendatangkan kesenian Barong 

Sururi selaku orator menyampaikan 2 (dua) pokok tuntutan warga yakni ; 1). Menolak alih fungsi gudang menjadi industri/ pabrik jasa penggilingan/ pengeringan jagung. 2). Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kudus melalui OPD terkait menutup dan menghentikan aktivitas mesin penggilingan/ pengeringan jagung.


"Alasan kami menuntut 2 (dua) hal tersebut karena CV. RPM sudah mendapat SP 3 dari Satpol PP dan mengabaikan hasil rapat koordinasi pihak-pihak terkait pada tanggal 28 Juli 2022 di Kantor Satpol PP", terangnya.


Sururi juga menambahkan bahwa CV. RPM tidak mempunyai Izin Dokumen Lingkungan sebagaimana PP RI nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting dan tidak penting terhadap lingkungan.


Disamping itu, persetujuan lingkungan sekitar sebagaimana Pasal 76 Ayat 2 huruf b no. 2 Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kudus tahun 2022 - 2024 bahwa titik koordinat wilayah Desa Tenggeles adalah perdagangan dan jasa, dengan syarat melakukan penataan dan bina lingkungan, mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar dan Pemerintah Kelurahan/ Desa setempat.


Sururi juga menjelaskan adanya dugaan bahwa CV RPM belum mempunyai NIB Kegiatan Industri yakni mesin penggilingan/ pengeringan jagung yang selama ini dioperasionalkan dan dokumen lainnya sesuai hasil rapat koordinasi OPD terkait tertanggal 29 Agustus 2022 di Kantor Satpol PP Kudus.


"Keselamatan warga adalah hukum tertinggi di negara ini, maka kami berharap kepada pihak terkait agar dapat menindak para pengusaha yang tidak mengindahkan aturan, apalagi menyangkut keselamatan warga," tandas Sururi.

(AF)


Baca Juga : Kuasa Hukum CV. RPM Bantah Tuduhan Warga

Post a Comment

0 Comments