Jateng | Kudus, bmnzone.com - Peredaran rokok ilegal yang selama ini terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat, Untuk meminimalisir tumbuh dan berkembangnya produksi rokok illegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus peran serta masyarakat sangat penting, hal ini diungkapkan ketua Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam diskusi Panel Gempur Rokok Illegal yang diselenggarakan Pemkab Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (1/9/22).
Baca Juga : Penyerahan Hadiah Lomba Gempur Rokok Ilegal
Dihadapan para peserta diskusi, Arif mengatakan bahwa beredarnya rokok illegal mengakibatkan Negara dan masyarakat sangat dirugikan, “mereka para produsen dan pengedar rokok illegal tidak membayar cukai sebagaimana amanat UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perdagangan BKC yang pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, serta PMK Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pelunasan Cukai”, ungkapnya.
Oleh sebab itu, Arif menambahkan bahwa salah satu upaya untuk mencegah beredarnya rokok illegal juga adanya penindakan hukum secara tegas.
Arif juga menyampaikan ancaman hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran pidana dibidang cukai cukup berat dan tinggi, yaitu dipidana 1 sampai 5 tahun penjara, selain dipidana juga ada denda 2X sampai dengan 10X nilai cukai (pasal 54 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai). Dengan beratnya ancaman dan denda yang tinggi tersebut diharapkan mampu memberi efek jera," imbuhnya.
“Kegiatan sosialisasi yang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kominfo mempunyai dampak positif atas berkurangnya peredaraan rokok illegal," jelas kepala Kantor Cukai yang baru beberapa bulan bertugas di Kudus.
PERAN KITA
Diskusi yang diikuti oleh beberapa elemen masyarakat seperti Kelompok Seniman, para Kreator konten film pendek, Pelajar, Ormas dan perwakilan beberapa OPD Kabupaten Kudus, Kepala Kantor bea cukai Kudus meminta peran masyarakat dalam ikut membantu pemerintah khususnya menggempur rokok illegal.
"Ketika ingin berusaha dan memproduksi dan mengimpor rokok harus mempunyai izin, tidak membeli rokok illegal, tidak menjual rokok illegal, dan melaporkan memberi informasi ketika mengetahui adanya peredaran rokok illegal disekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait, atau kepada bea cukai Kudus," tandas Arif.
Bupati Kudus sebagai salah nara sumber dalam Diskusi Panel Gempur Rokok Illegal tersebut menyampaikan bahwa dengan berkurangnya peredaran rokok illegal secara otomatis pendapatan dan penerimaan Negara dari sektor Cukai Rokok akan semakin meningkat.
"Kalau Pendapatan Negara dari cukai meningkat berarti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang akan diterima Kabupaten Kudus juga akan naik," jelas Hartopo.
Bupati yang pada bulan September 2022 ini memimpin kudus memasuki tahun ke-4 juga berharap adanya peran aktif masyarakat untuk bersama sama membantu pemerintah menekan peredaran rokok illegal dengan cara memberi informasi dan melaporkan kepada pihak terkait, bilamana disekililing kita ada peredaran rokok illegal, dan pelapor dijamin identitasnya dirahasiakan, harap Hartopo.
Lebih lanjut Hartopo mengatakan Tahun 2022, Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sebesar 174,2 Milyar, hanya saja dana yang relativ besar tersebut belum bisa digunakan untuk perbaikan infrastrukur sebagaimana harapan dan keinginan kita bersama, karena penggunaan DBHCHT tersebut di batasi dengan PMK Nomor 215 Tahun 2021 yaitu untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 %, untuk kesehatan 40 % dan penegakan hukum 10 % .
"Namun demikian Saya dan Pak Ketua DPRD Kudus akan berusaha menemui dan meminta kepada Ibu menteri keuangan RI agar merubah PMK 215 agar penggunaan DBHCHT ke depan lebih fleksibel dan dapat dipergunakan sesuai dengan harapan masyarakat Kudus," Jelas Hartopo.
Sedangkan Ketua DPRD Kudus Masan dalam Diskusi tersebut menyampaikan bahwa DPRD yang salah satu tugasnya mempunyai Tupoksi pengawasan, akan melakukan pengawasan secara obyektif dan transparan dimulai dari memastikan penganggran DBHCHT sesuai perundang-undangan yang ada juga melakukan pelaksanaan kegiatannya agar benar-benar tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan dan diarasakan secara langsung oleh masyarakat.
(AF)
0 Comments