Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Pemkab Kudus Komitmen Kembangkan Industri Rokok Skala Kecil

Bupati Kudus, DR. HM. Hartopo, MT., MH., memberikan materi Sosialisasi Perundang - undangan Bidang Cukai di Desa Japan, Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Jateng | Kudus, bmnzone.com - Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengurangi tingkat pengangguran dan menyerap tenaga kerja adalah memfasilitasi dan mengembangkan usaha industri rokok yang berskala kecil, hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kudus dalam acara sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Sabtu (3/9/2022).



Sosialisasi yang diadakan oleh Dinas KOMINFO ini merupakan rangkaian dari sosialisasi perundang - undangan dibidang cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta untuk pencegahan produksi rokok ilegal. Acara ini dihadiri oleh sekitar 110 peserta dari berbagai latar belakang masyarakat yang ada di sekitar Desa Japan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. 

Lebih lanjut Hartopo mengatakan ; "Pemerintah Kabupaten Kudus mempunyai komitmen untuk mendorong tumbuhnya industri kecil menengah dengan meningkatkan pengawasan dibidang cukai, sehingga akan menekan peredaran rokok illegal dengan mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT)”, jelasnya.


Dalam kesempatan itu Bupati Kudus juga memberi solusi kepada masyarakat yang hendak berusaha dibidang rokok dengan kapasitas atau golongan kecil akan difasilitasi tempat dan gudang di lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah Megawon Kecamatan jati. 


"Oleh sebab itu tahun 2022 ini kawasan KIHT yang sudah ada akan dikembangkan lagi dan ditambah beberapa gudang baru dan fasilitas lainnya untuk menampung masyarakat yang ingin berusaha dibidang rokok," ujar Hartopo.


Baca juga : Diskusi Panel dan Penyerahan Hadiah Gempur Rokok Ilegal


Terkait dengan banyaknya aspirasi, masukan dan harapan masyarakat atas adanya beberapa infrastruktur di wilayah Kabupaten Kudus yang perlu diperbaiki seperti jalan, LPJU yang pada mati dan infrastruktur lainnya, Hartopo meyampaikan untuk saat ini memang Pemkab belum maksimal dalam menangani infrastruktur, karena keterbatasan anggaran yang ada dan dana dari DBHCT tidak diperbolehkan untuk membangun infrastruktur," ungkapnya.


Hartopo juga menambahkan bahwa Tahun 2022, Kabupaten Kudus menerima DBHCHT sebesar 174,2 Milyar, hanya saja dana yang relative besar tersebut belum bisa dipergunakan untuk perbaikan infrastrukur sebagaimana harapan dan keinginan kita bersama, karena penggunaan DBHCHT tersebut dibatasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 215 Tahun 2021 dimana dalam PMK tersebut penggunaan dan pengelolaan DBHCHT yaitu untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 % yang meliputi ; Peningkatan kualitas bahan baku, Penanganan panen dan pasca panen, Penerapan inovasi teknis, Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. 


Kemudian untuk kesehatan sebesar 40 % meliputi ; Kegiatan pelayanan kesehatan pandemi, Covid, Stunting , Vaksinasi dan Imunisasi, Penyediaan atau peningkatan/ pemeliharaan sarana prasarana fasilitas kesehatan, dan untuk pembayaran jaminan kesehatan penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten.


Selanjutnya yang 10 % untuk kegiatan penegakan hukum meliputi ; Pembinaan industri, Sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) illegal.


"Kami juga berupaya dan berusaha semaksimal mungkin meminta kepada Ibu Menteri Keuangan RI untuk merubah PMK RI Nomor 215 agar penggunasan DBHCHT kedepan lebih fleksibel dan dapat dipergunakan sesuai dengan harapan masyarakat Kudus secara merata lebih khusus untuk pembangunan infrastruktur dan disesuaikan dengan karakteristik daerah," jelas Hartopo.

(AF)


Baca juga : Kantor Cukai Amankan Rokok Ilegal

Post a Comment

0 Comments