Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Pemkab Kudus Gelar Diskusi Panel Gempur Rokok Ilegal

 

Diskusi Panel dan Penyerahan Hadiah Lomba Poster dan Lomba film Pendek dengan tema "Gempur Rokok Ilegal"


Jateng | Kudus, bmnzone.com - Optimalisasi pengembalian Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp. 174.228.491.000,- menginisiasi Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Bea dan Cukai untuk bersama menggempur peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan pemerintah dan masyarakat, diskusi ini digelar di Aula Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (1/9/22).


Kegiatan diskusi ini bersamaan dengan penyerahan hadiah lomba poster dan lomba film pendek mengambil tema "Gempur Rokok Ilegal" dengan panelis Bupati Kudus, DR. HM. Hartopo, MT., MH., Ketua DPRD Kudus, Masan, MM., Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arif S. Nugroho dan dipandu oleh moderator Sururi Mujib, dengan dihadiri Peserta lomba, perwakilan para Pelajar, Ormas, dan OPD Kabupaten Kudus.


Bupati Kudus, DR. Hartopo, MT., MH., Dalam paparannya menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang resiko produksi rokok ilegal, baik secara hukum maupun efek jera yang akan diterima, serta untuk peningkatan pengembalian DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. 


"Anggaran untuk kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk pelatihan, nantinya bukan hanya bagi karyawan rokok atau keluarga buruh rokok tapi juga untuk masyarakat lainnya," terang Hartopo dalam paparannya.


"Diharapkan dengan adanya pelatihan bagi masyarakat yang belum mempunyai skill atau keahlian dilatih di sana dan setelah pelatihan selesai diharapkan masyarakat mampu berusaha secara mandiri atau menumbuhkan wirausaha baru setelah mendapat pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Koperasi," terang Hartopo.


Sedangkan untuk kesehatan, DBHCHT digunakan untuk mencover masyarakat membayar iuran JKN bagi yang tidak mampu membayar secara mandiri, selain itu juga dapat digunakan untuk membeli alat kesehatan atau infrastruktur kesehatan, imbuh Hartopo.


Sururi Mujib selaku host menyimpulkan pada bmnzone.com bahwa untuk program kesejahteraan masyarakat sesuai PMK 215 tahun 2021 penerima BLT adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jadi tidak harus buruh rokok saja, dengan 30 persen anggaran dari 50 persen anggaran kesejahteraan masyarakat.


Penggunaan DBHCHT Kudus :


Menurut PMK Nomor 215 menyebutkan tentang penggunaan DBHCHT dapat dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBHCHT sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan. Sedangkan 20% Penganggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dari 50% anggaran kesejahteraan harus menyasar program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial untuk peningkatan keterampilan kerja. Adapun sisa 30%, untuk program pembinaan lingkungan sosial pada program pemberian BLT.


(Umy)

Post a Comment

0 Comments