Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Tenggeles Tolak Pabrik Penggilingan Jagung

 

Gudang Penggilingan dan Pembersihan Jagung

Keberadaan Perusahaan Penggilingan dan Pembersihan Jagung milik CV. Rajawali Putri Muria yang diduga mencemari lingkungan ditolak warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (20/8/2022)


Jateng, Kudus | bmnzone.com - Sejumlah warga RT 01 RW 04, Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluhkan dampak yang diduga bersumber dari adanya aktivitas perusahaan pembersihan dan penggilingan jagung milik CV. Rajawali Putri Muria yang terletak ditengah pemukiman warga, pada Sabtu (20/8/22).


Direktur Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) Sururi Mujib, yang merupakan kuasa dari warga mengatakan bahwa rata - rata warga mengeluhkan sakit gatal - gatal pada kulit dan gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).


"Kami menduga dampak dari dioperasikannya mesin penggilingan dan pembersihan jagung ditengah pemukiman warga sangat mengganggu bagi kesehatan, debu yang dihasilkan juga sampai masuk ke dalam rumah warga dan mencemari jemuran pakaian warga, sehingga sebagian warga mengeluhkan batuk - batuk, kulit gatal yang diduga dari limbah yang dihasilkan oleh perusahaan penggilingan dan pembersihan jagung milik CV. Rajawali Putri Muria," kata Sururi.


"Apalagi disekitar lokasi banyak warga lansia, anak - anak, wanita hamil yang rentan beresiko terhadap polusi udara dan kebisingan yang ditimbulkan," ujar Sururi pada awak media bmnzone.com


Disamping itu, Sururi juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran kesepakatan antara CV. Rajawali Putri Muria dengan warga di Kantor Satpol PP Kudus pada 28 Juli 2022 yang menghasilkan kesepakatan untuk menutup sementara aktivitas sampai adanya izin resmi dokumen lingkungan hidup dari dinas terkait.


"Kami mempunyai bukti bahwasanya perusahaan tersebut belum dilengkapi izin lingkungan hidup, dan ini merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 sampai 8 dimana secara substansif perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL, UKL - UPL atau SPPL," tambah Sururi.


Disamping itu, Sururi juga mengurai CV Rajawali Putri Muria juga diduga melanggar Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus tahun 2022 - 2042 pasal 76 ayat 2 huruf b nomor 2 yang berbunyi "Perdagangan dan Jasa, dengan syarat melakukan penataan dan bina lingkungan, mendapat persetujuan dari lingkungan sekitar dan pemerintah kelurahan/ desa setempat.


Lebih lanjut, Sururi juga menyoroti keberadaan IMB CV Rajawali Putri Muria yang berada di wilayah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya IMB yang terbit untuk bangunan gudang tapi faktanya bangunan tersebut digunakan untuk pabrik industri penggilingan dan pembersihan jagung.


Sururi berharap dengan adanya kasus seperti ini, pihaknya dari LKiSS (Lembaga Kajian Strategis Kudus) sebagai kuasa warga telah mengirimkan surat aduan ke Bupati Kudus tanggal 8 Agustus 2022, dengan tembusan OPD terkait termasuk DPMPTSP Prov. Jateng untuk menindaklanjuti aduan kami, sehingga pihak terkait secepatnya dapat mengambil tindakan dan tidak ada warga yang dirugikan," pungkasnya.

(AF)

Post a Comment

0 Comments