![]() |
Kasatpol PP, Drs. Kholed Seif, MM., Sedang memimpin apel persiapan razia Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) di halaman Kantor Satpol PP Kudus. |
Jateng | Kudus, bmnzone.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengadakan giat operasi pengamanan terhadap para Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) di wilayah hukum Pemerintah Kabupaten Kudus, pada Senin, (25/7/22).
Kegiatan operasi ini diawali dengan apel dihalaman kantor Satpol PP Kudus yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP. Drs. Kholed Seif, MM., pelaksanaan operasi ini di bagi dalam 2 (dua) tim. Untuk Tim pertama mengambil lokasi trafic light Panjang, trafic light peganjaran, trafic light jetak, trafic light prambatan lor, trafic light jember, wisata religi Menara, trafic light pegadaian dan trafic light pentol berhasil mendapatkan 8 orang. Sedangkan Tim kedua meliputi trafic light Gang 4, trafic light Matahari, trafic light DPRD, trafic light terminal induk, trafic light Barisan, trafic light tanjong karang, trafic light jepang, trafic light Ngembal dan trafic light salam. Mendapatkan 5 orang.
Sebanyak 14 (empat belas) Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) 1 (satu) diantaranya balita berhasil dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.
Kasatpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, pasal 19 yang menyebutkan larangan melakukan kegiatan menggelandang dan/atau mengemis baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain dan dilarang mengkoordinir orang lain untuk melakukan mengemis/mengamen, serta dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis/pengamen termasuk manusia badut, manusia silver dan grup angklung di tempat umum.
Sesuai ketentuan Perda tersebut, warga yang kedapatan memberikan uang/barang kepada pengemis/pengamen dan pihak-pihak yang mengkoordinir akan dikenakan sanksi pidana denda dan/atau pidana kurungan.
"Setelah dilakukan Pembinaan, mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Apabila dikemudian hari terjaring operasi serupa, maka akan disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Kudus, untuk memberikan efek Jera dan agar bisa beralih dari kebiasaan mengamen dan meminta minta".
(Humas Satpol PP Kudus)
0 Comments