![]() |
Foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, SH., MH., (Kiri) dan Ketua PPDI Kudus, Moh Sugiyanto (Kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus |
Jateng | Kudus, bmnzone.com - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Moh Sugiyanto mendatangi Kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Ardian, SH., MH., Untuk meminta arahan hukum terkait profesi perangkat desa sebagai pelaksana anggaran di tingkat Desa, pada Rabu (13/7/22).
Menurut Sugiyanto, kedatangannya ke kantor Kejaksaan Kudus merupakan upaya untuk silaturrahmi sekaligus meminta arahan dan nasehat hukum tentang profesi perangkat desa yang riskan terhadap permasalahan hukum. Pasalnya sebagai pelaksana anggaran tentunya para perangkat desa rentan terjerat permasalahan hukum.
"Kami masih melihat adanya para perangkat desa yang terjerat kasus hukum penggunaan anggaran, bisa jadi karena unsur kesengajaan, atau kesalahan administratif karena ketidaktahuan," kata Sugiyanto yang juga aktif sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kudus.
"Untuk itu, kami meminta saran dan nasehat dari Pak Kajari, agar Kabupaten Kudus tidak terjadi kasus pelanggaran atau penyalahgunaan Anggaran Desa. Sehingga dalam melaksanakan Anggaran Desa tidak ada rasa was-was karena sudah sesuai hukum dan peraturan undang - undang yang berlaku," imbuh Sugiyanto.
Ia juga menyampaikan, pihaknya mendorong agar aparat hukum khususnya Kejakasaan Negeri Kudus profesional dalam menjalankan tugasnya sebaik mungkin dan seamanah mungkin, karena keadilan harus ditegakkan untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap mengedepankan unsur humanisme.
Sementara itu, Kajari Kudus menyambut baik niat Ketua PPDI tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Kudus pihaknya selalu memberikan informasi dan mengedepankan pemahaman hukum kepada para Aparatur Desa terkait Anggaran Desa dalam sosialisasi yang telah dilaksanakannya.
"Pada dasarnya selama saya bertugas di Kabupaten Kudus ini, sosialisasi ke desa - desa sudah kami lakukan untuk pencegahan pelanggaran tindak pidana korupsi, karena bagian dari kewajiban mengingatkan kepada para saudara Perangkat Desa jangan sampai terjadi pelanggaran Tipikor karena ketidaktahuan," ungkap Ardian.
Ia mengapresiasi langkah Ketua PPDI Kudus yang membangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri dan mengatakan bahwa Semangat bersih dari KKN harus diawali dari lingkup paling dasar yakni tingkat desa sehingga Good Government dan Clean Governance dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kalau semua pemerintahan di desa bersih, maka akan terwujud kabupaten yang bersih. Diawali dari hal kecil dan lingkungan pemerintah paling dasar, yakni Desa insya Allah negeri ini akan bersih dari KKN," Pesan Kajari pada Ketua PPDI Kudus.
(AF)
0 Comments