![]() |
Foto : Bupati Kudus, DR. HM. Hartopo, ST., MM., MH., bersama warga usai acara berlangsung |
Jateng | Kudus, bmnzone.com - Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Forkopimda Kabupaten Kudus digelar di Aula Kantor Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Rabu (27/7/22).
Acara tersebut merupakan road show rangkaian sosialisasi setelah sebelumnya acara yang sama juga dilaksanakan di Desa Loram Kulon dan berlanjut ke Desa Jati Wetan dan dihadiri langsung Bupati Kudus, DR. HM. Hartopo, ST., MM., MH. dan Ketua DPRD Kudus Masan MM. serta unsur Forkopimda, dihadiri 110 audiens.
Bupati Kudus dalam keterangannya menyinggung soal tujuan diadakannya sosialisasi DBHCHT salah satunya memberikan pemahaman tentang larangan produksi rokok ilegal serta manfaat alokasi penggunaan DBHCHT.
"Tujuan sosialisasi ini, agar masyarakat diingatkan dan dipahamkan tentang resiko produksi rokok ilegal. Disamping resiko hukum untuk efek jera, juga biar ada peningkatan pengembalian DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat," kata Hartopo.
Selain itu, ia juga menjelaskan aturan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Kudus dengan mengirimkan Surat Rancangan Kegiatan Penganggaran DBHCHT tahun anggaran 2022.
![]() |
Suasana Sosialisasi DBHCHT di Kantor Desa Jati Wetan Kecamatan Jati Kabupaten Kudus |
Bupati Kudus juga menerangkan penggunaan anggaran DBHCHT sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan dari total anggaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2022 mencapai 174.228.491.000,-
"Anggaran untuk kesejahteraan masyarakat diantaranya untuk pelatihan, nantinya bukan hanya bagi karyawan rokok atau keluarga buruh rokok tapi juga untuk masyarakat lainnya," terang Hartopo saat wawancara dengan awak media.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu audien juga menyampaikan tentang kondisi infrastruktur jalan dibeberapa titik di Desa Jati Wetan yang mulai adanya kerusakan.
Mendapat pertanyaan mengenai hal tersebut, Bupati Kudus menjawab bahwasanya dana DBHCHT sesuai aturan PMK RI 215 tahun 2021 tidak dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga penganggaran harus dianggarkan dari dana yang lain.
(Umy)
0 Comments