Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

PT. LHI Tepis Tudingan DPD Kawali dalam Audiensi di DPRD Jepara

 
Juru bicara PT. LHI Sururi Mujib (kanan), Edher Irwantoro GM PT. LHI (2 dari kanan), Faishol Paralegal PT. LHI (3 dari kanan) sedang memberikan pernyataan dalam audiensi bersama DPRD Jepara

Jateng | Jepara, bmnzone.com - PT Levels Hotel Indonesia (LHI) sebagai investor dalam pembangunan The Startup Island (LSI) yang rencananya akan dibangun di Dukuh Telaga Desa Kemujan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghadiri undangan DPRD Jepara kaitanya dengan permohonan DPD Kawali yang mempermasalahkan beberapa hal. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Kabupaten Jepara pada, Kamis (24/2/22).



Audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif, dengan didampingi unsur pimpinan tersebut dihadiri PT LHI dan DPD Kawali Jepara. Disamping itu DPRD juga turut menghadirkan Dinas PMPTSP, Kanwil Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Karimunjawa, Petinggi dan perwakilan warga Desa Kemujan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

Pimpinan DPRD Jepara memimpin audiensi

Baca juga : Desa Kemujan Karimunjawa jadi pusat bisnis Startup 

Dalam audiensi tersebut, DPD Kawali Jepara mempersoalkan tentang regulasi izin PT LHI dalam rencananya membangun The Startup Island, dampak sosial budaya, dugaan pelanggaran batas tanah oleh PT LHI, dan menunjukkan surat kuasa khusus yang ditandatangani 12 warga Desa Kemujan sebagai legalitas mewakili warga.

Menanggapi hal tersebut, Sururi Mujib yang menjadi juru bicara perwakilan PT LHI menjelaskan bahwa proses perizinan rencana pembangunan TSI telah diproses di Kementrian pusat. Pasalnya pembangunan tersebut menggunakan modal dari investasi warga negara asing atau disebut dengan PMA, sehingga penanganan perizinan berada di Kementrian pusat.

"Proses perizinan sudah kami lakukan lewat konsultan perizinan dan telah kita masukan di Kementerian Pusat dan menunggu proses terbit. Kami juga telah menerima SK Menteri LHK Nomor 16122101133200011 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang di dalamnya mencantumkan kewajiban UKL UPL yang saat ini sudah kami kirimkan dan menunggu verifikasi dari kementerian," tutur Sururi. 

"Sedangkan kekhawatiran tentang dampak sosial kearifan lokal budaya setempat akan tergerus kami kira terlalu berlebihan, karena pada dasarnya justru keindahan alam dan kearifan lokal itulah yang menjadi daya tarik wisatawan sehingga kita malah akan ikut menjaga," imbuh Sururi usai audiensi.

Suasana audiensi PT LHI bersama DPD Kawali Jepara di Gedung serbaguna DPRD Jepara

Pihaknya juga menandaskan tuduhan penyerobotan batas tanah oleh PT LHI tidaklah benar. Pasalnya dalam pengamplahan batas pagar sudah disesuaikan sertifikat yang dimiliki oleh PT LHI yang disahkan pejabat berwenang.

"Sebagaimana pernyataan dari BPN Jepara tadi telah menerangkan bahwa mulai terbit sertifikat tahun 1994 kemudian kami membeli pada 2020 tidak ada permasalahan baik luas maupun batas dan hal ini juga telah disaksikan perangkat desa setempat," terang Sururi.

Dalam audiensi yang berlangsung tersebut pihak PT LHI juga mempersoalkan Surat Kuasa warga. Pasalnya dari 12 warga yang membubuhkan tanda tangan kuasa, 9 diantaranya setelah dikonfirmasi menyatakan tidak tahu menahu dan telah memberikan surat pernyataan hanya memberikan kuasa permasalahan tambak bukan persolahan TSI.

Pasca audiensi PT LHI akan menghormati hasil pertemuan tersebut, dan secepatnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pusat sehingga persoalan izin dapat segera diterbitkan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan menjalin komunikasi kepada semua pihak, sehingga pembangunan TSI dapat berjalan dan asas kemanfaatan dapat dirasakan semua pihak khususnya masyarakat lokal Desa Kemujan Karimunjawa," tandas Sururi.
(AF)

Post a Comment

0 Comments