Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Merasa Terganggu Warga Laporkan UD Putra Karya Maju ke Dinas Lingkungan Hidup

Sukanah menyampaikan keluhan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati


Pati, Jateng | bmnzone.com - Adalah sebuah tantangan bagi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), di tengah pemukiman padat penduduk banyak dijumpai di wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, salah satunya “UD Putra Karya Maju Bersama” milik H. Suwawi dan Hj. Rubi'ah yang beralamat di Desa Bajomulyo Rt 02/02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.


Mohamad Toha dan Sukanah salah satu tetangga yang letaknya berpepetan disamping kiri (timur - red) merasa terganggu dan menyampaikan keluhanya kepada pemilik usaha namun sampai sekarang belum ada tindak yang nyata dari pemilik usaha, untuk meredam suara bising dan getaran yang ditimbulkan dari mesin usaha pemotongan plat.


Pada hari ini Senin, 06 September 2021. Kami mengadu ke Dinas lingkungan hidup Kabupaten Pati untuk mencari titik temu dan langkah yang terbaik. "Harapan kami dapat difasilatasi agar usaha "UD Putra Karya Maju Bersama" dapat sesegera mungkin untuk melakukan langkah guna meredam suara bising dan getaran hebat yang ditimbulkan dari alat mesin mereka,"


Suasana di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati dalam penyelesaian masalah warga dengan pemilik usaha

Dalam pertemuan yang berlangsung dikantor Dinas Lingkungan Hidup berlangsung mulai pukul 10.00 - 12.30 WIB. Dalam Acara tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati Bapak Tulus, ibu Indah, Camat Juwana Sunaryo, Kepala Desa Bajomulyo Suwito, Satpol PP, LSM GJL, dan awak media.


Sukanah mengatakan "Setiap hari dari Senin sampai sabtu dari jam 07.00 sampai 15.30 WIB, kami selalu berdampingan dengan suara bising yang masuk ke dalam ruangan rumah yang berpepetan persis dengan pengusaha pemotongan plat pembuatan engsel dan pemotongan plat besi, tanpa memikirkan rumah yang berpepetan di sebelahnya sama sekali. Rumah tinggal kami yang bersebelahan persis sangat terasa dampaknya dengan adanya usaha tersebut. Dengan suara yang luar biasa keras yang masuk ke dalam rumah dan getaran membuat plafon dan dinding beton rumah saya pada retak",


“Keluhan akibat dampak dari usaha pemotongan plat yang kita rasakan selama ini kita sampaikan kepada pihak pemilik usaha pemotongan plat, mereka justeru marah-marah yang kita dapatkan”, ujar Sukanah.


Mohamad Toha juga menyampaikan kami mohon dengan hormat dari para Bapak dan ibu yang punya kewenangan untuk mengambil langkah dan kebijakan terbaik. Mohon kiranya dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Kades, dan Bapak Camat untuk sekiranya dapat meninjau ke lokasi dan dikroscek ulang dengan baik dan teliti, tidak hanya sekedar menilik usaha tersebut,"


Lanjut Mohamad Toha "Jika hal ini tidak sesegera mungkin disikapi maka kami akan lanjut tersus untuk mencari keadilan karena negara ini adalah negara hukum. Kami yakin bahwa masih banyak orang-orang yang baik yang akan membantu kami untuk mencari sebuah keadilan bagi kami yang terdzolimi," tambahnya.


Perwakilan LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumadi membenarkan ucapan warga Bajomulyo "Memang betul banyak terjadi tembok yang retak. Mulai dari pagar tembok dan tiang rumah yang diduga kuat timbul akibat suara dan getaran usaha tersebut. Karena terbukti, tembok retak tersebut adalah tembok yang posisinya di bagian sisi rumah yg berpepetan dengan usaha tersebut",


Oleh karena itu saya harapkan dari pihak pengusaha pemotongan plat dapat melakukan langkah-langkah alternatif untuk dijadikan jalan keluar yang dapat ditempuh dengan membuat penyekatan tembok, selokan dan penanaman mesin dengan pasir agar suara bising dan getaran mesin tidak sampai mengganggu warga sekitar," tambah Sumadi.


Praktisi hukum dan Ketum LSM GJL Riyanta, SH. mengatakan beberapa waktu yang lalu tanggal 16 September 2020, pukul 11.56 WIB, kami melihat secara langsung ke lokasi pabrik dan rumah yang ada di samping pabrik, memang ada kerusakan akibat getaran dari beratnya tekanan alat yang dioperasikan usaha tersebut, waktu itu bersama Babinkamtibmas dan Babinsa. Memang dilema pabrik itu home industri logam yg merupakan pekerjaan home industri masyarakat Juwana satu warga bekerja disitu, sedang di sisi lain mengganggu, mestinya industri yang mengganggu lingkungan itu jangan dipemukiman, usaha dipemukiman memang boleh-boleh saja, asal tidak mengganggu lingkungan sesuai yang tertuang di Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan: "Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian,”


Riyanta berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara adil, Arif dan bijaksana dengan dimediasi pemerintah Desa, Kecamatan dan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Pati agar masalah ini bisa segera selesai dengan hasil keputusan yang terbaik," tambahnya.


"Setelah pertemuan hari ini kami mohon ada langkah konkrit dan nyata dari pihak pengusaha "UD Putra Karya Maju Bersama" agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berdampak lebih parah lagi buat warga sekitar usaha tersebut," pungkasnya.


Kepala Desa Bojomulyo (Suwito) mengatakan "memang pada bulan September tahun 2020 Bapak Mohamad Toha didampingi Bapak Riyanta SH dan LSM GJL pernah mengadu ke Desa Bajomulyo. Mereka mengadukan persoalan tentang ketidak nyamanan dari suara bising dan getaran dari usaha pemotongan plat baja milik Bapak H. Suwawi.


Dalam usaha pemotongan plat tersebut ada 18-20 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut, jadi kami atas nama pemerintah Desa beharap dalam mengambil langkah dan keputusan nantinya dapat mencapai kesepakatan bersama yang lebih baik," tambah Kades.


Bapak Tulus dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati menyampaikan, “Kita disini mencari solusi yang terbaik diantara kedua belah pihak karena usaha tersebut mempunyai pekerja 18-20 orang yang menggantung hidupnya dari usaha tersebut, hal ini juga menjadi sebuah pertimbangan dalam mengambil keputusan,"


"Kami juga minta dari temen-temen LSM dan wartawan juga ikut mengawal proses pengecekkan cek ulang kami ke lokasi usaha, apakah memang ada suara bising dan getaran hebat seperti yang dikeluhkan warga apa tidak. Adapaun syarat dan ketentuan adanya usaha ya tidak boleh mengganggu lingkungan”, pungkasnya.


Ditempat terpisah Bapak H. Suwawi dan ibu Hj. Rubi'ah dalam wawancara awak media mengatakan "pada dasarnya kami manut apa yang nantinya jadi usulan atas perjanjian yang mereka ajukan pada kami, namun asal usulan mereka tidak terlalu memberatkan bagi kami,"


Lebih lanjut H. Suwawi menambahkan "Bahwa kami akan mengikuti proses ini dengan baik dan kami patuh dengan hasil perjanjian kesepakatan yang kita buat bersama dan nantinya hasil keputusan yang kita buat bersama ini bisa berjalan dengan baik agar tidak ada permasalahan dikemudian hari nantinya," pungkasnya.

(Luk)

Post a Comment

0 Comments