Kudus, Jateng | bmnzone.com - Aliansi Bersama Penyelamat Aset Negara (ABPAN) yang terdiri dari Satgas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kudus bersama Lembaga Kajian Strategis Kudus (LKiSS) melaporkan Manajemen Hotel Griptha Kudus atas dugaan pendirian bangunan hotel di atas lahan jalan kepada Ketua DPRD Kabupaten, Jawa Tengah, pada Senin (23/8/21).
Laporan ABPAN tersebut disampaikan oleh 5 (lima) perwakilan anggota masing-masing, Moh Sugiyanto (GN-PK), Sururi Mujib (LKiSS), Faizin (GN-PK), Sutrisno (GN-PK), Luqman (GN-PK) dan langsung diterima oleh Ketua DPRD Kudus, Masan, yang didampingi Ketua Komisi B, Ali Mukhlisin, di Gedung DPRD Kudus sekira pukul 10.30 WIB.
Dalam penyampaian laporan yang berlangsung singkat, Sururi Mujib menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan audiensi yang diinisiasi Kapolres Kudus sebagai media pengganti aksi turun ke jalan yang urung dilakukan akibat pemberlakuan PPKM. Audiensi difasilitasi oleh Pemkab Kudus melalui Asisten 1 Bupati Kudus, Agus Budi Satrio pada 18 Agustus 2021 dengan dihadiri Pemdes Jati Wetan, Camat Jati, BPN Kudus, Dinas PMPTSP Kudus, Kepala Dinas Kesbangpollinmas Kudus.
"Mengutip pernyataan Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Bapak Ya'qub telah jelas mengatakan bahwa sejak tahun 1989 lahan tersebut sudah masuk dalam peta desa sebagai jalan, dan pada tahun 1991 sebagai dampak program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) karena terkena jalan lingkar maka tanah di sekitar berubah, yang dulunya lahan pertanian menjadi lahan kering dengan kavling dan jalan sebagai kompensasi," ungkap Sugiyanto.
![]() |
Lokasi areal lahan jalan yang diduga didirikan bangunan oleh Hotel Griptha Kudus |
Sementara itu dalam laporannya, Sururi Mujib mendesak 3 (tiga) tuntutan kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Manajemen Hotel Griptha Kudus yang telah mendirikan bangunan hotel di atas lahan jalan dengan luas sekitar 6X55 M2.
"Karena sudah jelas pelanggaran yang dilakukan sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan pelanggaran KUHP Pasal 192 yang mempunyai ancaman pidana dan denda maka kami berharap kepada Ketua DPRD Kudus dan Ketua Komisi B agar secepatnya dapat melakukan langkah sesuai Tupoksinya," kata Sururi dalam laporannya di Gedung DPRD Kudus.
ABPAN Kudus sedang menunjukkan arah jalur peta jalan mulai dari Balai Desa Jati Wetan sampai ke arah Hotel Griptha Kudus
3 Tuntutan ABPAN Kepada Manajemen Griptha di Hadapan Ketua DPRD Kudus
1. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada pihak terkait agar Pemilik/ Manajer Hotel Griptha membongkar bangunan yang berdiri di atas jalan publik yang luasnya kurang lebih 6x55 M untuk selanjutnya difungsikan kembali sebagai jalan.
2. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus untuk menarik kembali IMB yang telah diterbitkan.
3. Mendorong, memerintahkan dan merekomendasikan kepada Pemkab Kudus (Bupati dan jajarannya) menindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terjadinya pelanggaran dan jangan sampai terjadi upaya menutup-nutupi melalui pertemuan /rapat koordinasi kemudian berusaha ingin mensiasati dengan melakukan transaksi sewa - menyewa atau sejenisnya.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Ketua DPRD Kudus, Masan, meminta bukti Peta Desa yang disodorkan ABPAN dan langsung mengajak untuk cek lokasi lahan jalan yang dipersoalkan tersebut dengan didampingi Ketua Komisi B, Ali Mukhlisin disekitar area Hotel Griptha Kudus.
![]() |
Ketua DPRD Kudus, Masan (kiri) sedang meminta keterangan dari Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Ya'qub (kanan) |
Cek kondisi lapangan yang dilaksanakan Pimpinan DPRD Kudus ini juga dihadiri Pj. Kepala Desa Jati Wetan, Ya'qub. Kesempatan itu digunakan oleh Ketua DPRD Kudus Masan, untuk meminta keterangan langsung pada Ya'qub tentang kondisi Peta Desa dan meminta Pj. Kepala Desa Jati Wetan tersebut untuk datang ke Kantor DPRD Kudus memberikan data lengkap terkait permasalahan tersebut esok harinya Selasa, 23 Agustus 2021.
"Artinya, Panataan KTP oke sampai sini, akses jalan di Peta Desa ada sampai sini ada tidak? Tanya Masan pada Ya'qub sambil menunjuk arah dari Balai Desa Jati Wetan mengarah ke Hotel Griptha sampai Terminal Kudus.
Ada, jawab Ya'qub. Ia melanjutkan bahwa untuk yang disebelah utara Balai Desa Jati Wetan bukan bagian dari penataan KTP sehingga lebar jalan hanya sekitar 2,5 M. Sedangkan arah dari Balai Desa ke selatan sampai Terminal Kudus adalah bagian dari penataan KTP dengan lebar 6 M turut jalur tower PLN lama.
(AF)
0 Comments