![]() |
Ketua Satgas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kudus, Moh Sugiyanto |
Kudus, bmnzone.com - Satuan Tugas (Satgas) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kudus saat melakukan pengawasan program penyaluran bantuan sosial atau Bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disejumlah e-warung di Kabupaten Kudus, Jateng, masih menemukan praktek nakal.
Baca Juga : Polres Kudus dan Kodim 0722 Tangani PPKM Darurat dengan Humanis
Hal ini disampaikan oleh ketua Satgas GN-PK Kudus, Moh Sugiyanto saat terjun langsung bersama 3 anggota Satgas GN-PK (Sutrisno, Iponk, Faiz) dan melihat bagaimana praktek nakal tersebut dijalankan oleh oknum e-warung untuk meraup keuntungan dibalik penderitaan rakyat miskin yang kian menderita karena dampak Covid-19.
"Sesaat kami menerima keluhan dari masyarakat dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, mereka mengeluh bahwa barang yang mereka terima selisih timbangan dan harga sangat mencolok. Maka kami dan anggota segera menindaklanjuti dengan kroscek lapangan pada Minggu, 18 Juli 2021 di e-warung tersebut," kata Sugiyanto pada media bmnzone.com, Senin (19/7/21).
"Saat kami konfirmasi di e-warung tersebut, ternyata mereka juga tidak menempel tabel barang dan harga. Padahal itu adalah kewajiban e-warung agar KPM mengetahui hak-hak mereka, uang 200 ribu itu dapat apa semua dengan harga berapa?," Ujarnya.
Baca Juga : Sandung Hidayat Akui PPDB SMP di Kudus Ada Transaksi "Lewat Mburi"
![]() |
Sampel telor yang berat timbangan dikurangi dan harus ditambah 2 biji telor agar berat mencapai 1 kg |
Sugiyanto menguraikan bahwa beras dipatok harga Rp 10.000 padahal di warung eceran dengan kualitas lebih baik hanya Rp. 8.500 dan tiap KPM mendapat 13 kg, jika tiap e-warung melayani 400 KPM maka untuk komoditi beras saja tiap e-warung mendapat selisih Rp 6.000.000, belum komoditi protein berupa telor yang setelah kami timbang rata-rata ada selisih timbangan 2 telor per-kilo dengan harga 25.000, padahal di warung pada hari yang sama 22.000 dengan tanpa mengurangi timbangan, kalau dikalikan jumlah KPM ada selisih sekitar 50 kg, belum komoditi lainnya juga mengalami hal yang sama.
Dengan temuan ini Satgas GN-PK Kabupaten Kudus langsung melaporkan kejadian ke Bupati Kudus dan Kepala Dinas Sosial untuk segera diambil tindakan, karena menurutnya sangat merugikan masyarakat kecil pra sejahtera, apalagi di masa sulit akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Direktur RSUD Kudus ; Tidak Hanya 5 M tapi 6 M Atasi Lonjakan Covid-19 di Kudus
"Kami langsung melaporkan kejadian ini ke Pak Bupati dan Kepala Dinas Sosial lewat telepon, dan rencananya kami juga akan menemui pihak BNI selaku yang berkewenangan pada e-warung untuk menindak oknum-oknum nakal untuk segera diganti. Dan kami juga akan melayangkan surat ke pusat karena praktek nakal ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perbaikan," terang Sugiyanto.
Disamping itu, tambahnya. Kebetulan besok Rabu 21 Juli 2021 kami juga dipanggil pihak Tipikor Polda Jateng untuk memberikan keterangan tambahan, karena kasus BPNT nakal ini sebetulnya sudah kami laporkan hampir setahun ini, namun karena pandemi prosesnya agak tersendat dan besok kami dipanggil lagi untuk pendalaman. Sehingga temuan lapangan hari ini juga bagian dari materi kasus yang kami laporkan," pungkasnya.
(AF)
0 Comments