Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Polisi Amankan Seorang Warga yang Diduga Sebar Hoax Demo PPKM Darurat di Alun-Alun Brebes

 

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko

Brebes, Jateng | bmnzone.com – Tim Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah mengamankan seorang pelaku yang diduga menyebarkan informasi hoaks (bohong) adanya demo di Alun-alun Kota Brebes terkait penolakan PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). Pelaku MK merupakan warga Kabupaten Brebes. Ia saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Brebes.


Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengatakan, pelaku penyebar hoax di media sosial (medsos) sudah diamankan oleh pihak kepolisian.


Ia menerangkan, kasus itu berawal dari munculnya postingan video unjuk rasa dengan keterangan ‘Situasi Brebes Pada Saat Ini’. Video demo itu diupload di medsos facebook oleh akun berinisial MK pada Minggu (18/7/2021). Padahal saat itu di Alun-alun Brebes tidak ada aksi unjuk rasa.


“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang kita periksa lebih lanjut oleh penyidik,” kata Hadi Handoko.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, lanjut dia, video unjuk rasa yang diupload terduga pelaku itu merupakan video lama. Yakni, video unjuk rasa terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu.


Untuk modus yang dilakukan pelaku, lanjut dia, dengan mengupload situasi demo pada tahun lalu. Namun, ditambahkan keterangan tulisan yang seolah-olah sebagai kejadian baru. Selain viral di medsos, unggahan video itu juga membuat resah masyarakat dan pengguna medsos.


“Di hadapan penyidik, pelaku MK mengakui bahwa dialah yang telah mengupload video itu. Dan saat ini, kita masih mendalami kasus ini. Termasuk motif terduga pelaku dalam mengupload video itu ke medsos,” ungkapnya.


Hadi menerangkan, jika terduga pelaku yang menguplod video itu, lantaran dirinya merasa kesulitan akibat adanya penerapan PPKM Darurat. Sehingga, yang bersangkutan membuat postingan tersebut untuk mengajak warga lainnya ikut demo menolak adanya PPKM Darurat.


Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong, dan bisa diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengupload video yang belum tentu kebenarannya. Jangan termakan informasi hoax sebelum benar-benar diklarifikasi oleh sumber yang jelas,” ungkapnya.


Di sisi lain, kepada para admin medsos, ia menghimbau agar menyaring atau tidak meloloskan postingan atau unggahan yang dapat berakibat meresahkan masyarakat .


“Memang saat ini kita tengah menerapkan PPKM Darurat, kalau membuat resah dan berita hoax dihapus saja. Ayo mari bersama-sama melaksanakan aturan yang ada. Dan juga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax,” pungkasnya.

(Nugroho)

Post a Comment

0 Comments