Kejaksaan Negeri Demak disaksikan Forkopimda melakukan pemusnahan BB hasil kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Demak
Demak, Jateng | bmnzone.com - Kejaksaan Negeri Demak menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa narkotika, miras, senjata tajam, obat tradisional tanpa merk serta rokok tanpa cukai, pada Kamis (15/7/2021) di halaman Kejaksaan Negeri Demak.
Pemusnahan BB ini disaksikan oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, Wakil Bupati Demak, KH. Ali Makhsun, M.Si., Kepala Bea Cukai Semarang beserta jajaran Forkopimda Demak serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Kajari Demak, Suhendra, SH., mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 50 paket kecil sabu-sabu, 15 ribu pil warna kuning berlogo MF, Inex, pil warna putih berlogo Y, Tribex, DMP, 168 miras berbagai merk, obat tradisional tanpa merk, 10 senjata tajam berupa sangkur, palu dan pisau serta lebih dari 1,3 juta rokok tanpa pita cukai.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Suhendra bahwa barang bukti berupa Narkotika dan obat tradisonal pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan Barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara menggunakan alat pemotong," ucapnya,
(Safik)
0 Comments