Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Abaikan Prokes, Penerimaan Bantuan BST di Desa Prampel Picu Kerumunan

 

Antrian panjang penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang memicu kerumunan

Demak, Jateng | bmnzone.com - Ironi, disaat pemerintah menggalakkan aturan PPKM dengan menegakkan protokol kesehatan 5 M yang salah satunya menjaga jarak dan menghindari kerumunan ternyata hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hal ini setidaknya terlihat saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan pada masyarakat terdampak Covid-19 di 6 (enam) Desa yang disentralkan pada satu tempat di Kantor Desa Prampelan, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Jum'at (30/7/21).


Dari pantauan lapangan Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS) Kabupaten Demak, Andy Bintang menyatakan bahwa petugas penyalur BTS dari Kantor Pos hanya ada 2 (dua) orang saja sehingga tidak sebanding dengan antrian penerima yang mencapai hampir 800an orang dari 6 (enam) desa.


"Di Desa Prampelan Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah sungguh luar biasa, dalam hal penerimaan Bantuan Sosial Tunai yang dilaksanakan terdapat sejumlah warga dari 6 desa dijadikan satu di Kantor Desa Prampelan tersebut sehingga menimbulkan polemik adanya kerumunan masa hampir 800 orang lebih di Kantor Desa tersebut dalam masa pandemi," katanya saat memberikan keterangan pada awak media bmnzone.com pada Jumat (30/7/2021).


Tampak para penerima bantuan sedang menunggu giliran antrian di parkiran dengan berkerumun

Andy Bintang juga menyayangkan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos bulan Mei dan Juni Tahun 2021 dengan nominal uang tunai masing-masing KK menerima Rp.600.000.- (Enam ratus ribu rupiah), mengapa dalam hal ini dari petugas tidak dapat memprediksikan terlebih dahulu terkait penentuan jadwal pelayanan di Desa Prampelan tersebut sehingga banyak sekali warga masyarakat desa merasa marah terkait adanya pelayanan yang kurang maksimal tersebut yang saat ini adalah masa pandemi dan larangan berkerumunan massa," ungkapnya.


"Kondisi dan keadaan seperti ini harus segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh beberapa pihak dan instansi terkait yang dalam hal ini harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum , APIP, Kemenkes RI, Kemensos RI dan Dinsos Kabupaten Demak khususnya,"

 (AM)

Post a Comment

0 Comments