![]() |
Ketua PPDI Kabupaten Tuban, H. Sutoyo M Muslih |
Tuban, Jatim | bmnzone.com - Rencana Pemerintah Pusat yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mendapat beragam penolakan dari beberapa elemen organisasi. Salah satu penolakan draf perubahan tersebut dari Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Menurut H. Sutoyo M Muslih, Ketua PPDI Kabupaten Tuban, pihaknya sangat menyayangkan isi dari draf perubahan tersebut yang ia nilai bukan menyempurnakan tentang persoalan desa, melainkan melukai jati diri desa dan para pelaksana pemerintahan di desa.
"Revisi UU tentang desa menurut kami bukan malah menyempurnakan, tapi menyakitkan kami unsur perangkat desa yang berjumlah 1,3 juta orang. Ada beberapa point penting yang menurut kami harus dipertimbangkan para pengambil kebijakan," katanya saat memberikan keterangan pada awak media bmnzone.com, pada Minggu (13/6/21).
![]() |
Ketua PPDI Kabupaten Tuban, H. Sutoyo M Muslih (kiri) mendampingi Ketua Umum PPDI menyerahkan usulan draft perubahan pada Ketua Komisi 2 DPR RI di Gedung DPR /MPR Jakarta |
Muslih mengusulkan adanya perubahan pada pasal 4.b tentang Pengaturan Tujuan Desa. Menurutnya bunyi dari pasal ini tidak memberikan kejelasan status dan kepastian hukum secara signifikan atas komponen desa. Pasalnya tidak menyebutkan secara eksplisit Pemerintah Desa, dan Aparatur Pemerintah Desa.
"Kami mengusulkan agar bunyi pasal 4.b yakni ; Adanya kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa, Pemerintah Desa dan Aparatur Pemerintah Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya.
Muslih melanjutkan point ke-dua yang membuat polemik dibeberapa wilayah adalah tentang Kewenangan Kepala Desa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Ia mencontohkan dalam beberapa kasus disejumlah daerah diluar Jawa misalnya, adanya pemberhentian dan pengangkatan sepihak oleh oknum Kepala Desa terpilih kepada Perangkat Desa. Bunyi pasal ini akan berpotensi menimbulkan terjadinya pengangkatan dan pemberhentian sepihak oknum Kades bak seorang raja kecil di wilayah.
"Point ke-2 usulan kami bahwa ; Perangkat Desa diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Kepala Desa. Hal ini penting agar tidak terjadi polemik pengangkatan dan pemberhentian sepihak oleh oknum Kades," lanjut Muslih.
Point ke-3, pihaknya mengusulkan tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari APBN, dan tunjangan yang bersumber dari APBD Kabupaten. Disamping itu pihaknya juga menyinggung persoalan Bengkok yang merupakan hak asal-usul dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ketua PPDI Kabupaten Tuban tersebut juga mengusulkan adanya tunjangan sosial bagi Lembaga BPD yang diambilkan dari dana APBD Kabupaten/Kota.
"Point ke-4 kami mengusulkan, Penguatan Lembaga BPD, termasuk adanya tunjangan dan jaminan Sosial bagi anggota BPD yang bersumber dari APBD Kabupaten," pungkasnya.
(STY)
0 Comments