![]() |
Foto : Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja Bersama DPR RI Komisi 8 |
Jakarta, Nasional | bmnzone.com - Kementerian Agama RI secara resmi telah mengumumkan penetapan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 H/ 2021 M tahun ini. Pengumuman ini resmi disampaikan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/21).
Baca Juga : Pemprov Jateng Minta Tambahan Nakes ke Menkes RI Atasi Lonjakan Covid-19 Kudus
Dalam siaran pers tersebut, Yaqut mengumumkan penetapan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021.
Dalam rapat dengan Pimpinan Komisi VIII, pada Rabu kemarin (2/6) sempat disinggung bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui penggunaan 4 (empat) jenis vaksin untuk Covid-19.
Baca Juga : Pemkab Brebes Tunggakan PBB Capai 18 M
Jenis vaksin yang disyaratkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi calon jemaah ada 4 jenis vaksin, yaitu Pfizer, Moderna, Johnson and Johnson, dan AstraZeneca-oxford.
Sedangkan untuk jenis vaksin yang digunakan di Indonesia menggunakan jenis vaksin Sinovac, meski jenis vaksin ini telah diberikan izin penggunaan darurat oleh organisasi kesehatan dunia (WHO), nyatanya Jemaah Calon Haji Indonesia tetap tidak diperbolehkan menjalankan ibadah haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tahun ini.
Menag juga membantah isu yang berkembang di masyarakat bahwa penundaan ini terkait dengan isu Indonesia masih memiliki utang soal haji kepada pemerintah Arab Saudi.
"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji, info soal utang atau tagihan itu hoax", tegas Yaqut.
(AF)
Baca Juga : Ganjar Pranowo Tinjau Penanganan Pasien Covid-19 di Kudus
0 Comments