![]() |
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma sedang meminta keterangan pada tersangka berinisial S (45) yang merupakan ayah kandung korban sendiri. |
Kudus, Jateng | bmnzone.com - Teka-teki pembunuhan dan pemerkosaan gadis yang masih duduk di bangku Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terungkap oleh jajaran Reskrim Polres Kudus.
Baca Juga : Dewi Persik Goyang Warga Kudus, Polres Tepis Berikan Izin
Lewat konfrensi pers, Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma membeberkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan dengan sejumlah barang bukti. Dan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Jateng memperkuat fakta bahwa tersangka pembunuhan sekaligus pemerkosaan adalah ayah kandung korban sendiri.
Diketahui sebelumnya, korban adalah siswi madrasah aliyah (MA) berinisial HKN (16) ditemukan meninggal di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, awal bulan lalu.
Polisi juga memastikan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ayah kandung korban yang berinisial S (45) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA Identik dengan ayah korban,” kata Kapolres Kudus saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/21).
![]() |
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma (dua kiri) saat memberikan keterangan pers pada awak media di Mapolres Kudus |
Baca Juga : Dinas PMD Kudus Adakan Pembinaan Soroti Lonjakan Kasus Covid-19
AKBP Aditya menjelaskan, korban sempat diperkosa oleh tersangka sebelum korban mengantar adiknya ke sekolah. Dan setelah pulang, tersangka meminta berhubungan intim lagi dengan korban, namun saat itu korban menolak.
“Pertama sudah, yang kedua menolak. Akhirnya tersangka marah dan memukuli korban dan dibawa ke dapur. Di situ korban berontak, dan dipukul lagi hingga pingsan, tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia,” ungkap Aditya.
Setelah mendapati korban meninggal, lanjut Aditya, tersangka berdalih menghilangkan jejak dengan menyayat tangan korban dan menaruh tali di tubuh korban, dan tersangka keluar rumah dengan alasan pergi bekerja.
“Jadi dibikin seolah korban itu bunuh diri,” imbuhnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
(AF)
Baca Juga : Raih WTP 9 kali Beruntun Bupati Kudus Akan Genjot Kinerja OPD
0 Comments