![]() |
Foto : Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, SE., S.Pd., Anggota DPRD Kabupaten Tuban dari Fraksi Partai Demokrat |
Tuban, Jatim | bmnzone.com - Anggota DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, SE., S.Pd., yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan dari Fraksi Partai Demokrat melaksanakan Reses dengan konstituen di wilayah Dapil 2 Tuban, meliputi Kecamatan Palang, Widang dan Plumpang, pada Sabtu (22/5/21).
Baca Juga : Santunan Yatim Piatu PPDI Soko Tuban
Acara Reses tersebut digunakan oleh Sulasih NM untuk sosialisasi sekaligus melakukan public hearing tentang 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Tuban.
Perlu diketahui, public hearing merupakan salah satu cara yang dilakukan suatu instansi sebagai penyelenggara untuk mengetahui apa dan bagaimana sebenarnya tingkat pemahaman, respon, dan ekspektasi publik terhadap suatu kebijakan yang berlaku selama ini, serta yang direncanakan di masa mendatang.
Dalam kesempatan Sosialisasi dan Public Hearing dihadiri oleh para Kepala desa, BPD, Aparat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan sejumlah tamu undangan sejumlah 100 orang.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Empat Raperda inisiatif DPRD tuban itu di antaranya ; Raperda perubahan kedua atas peraturan daeran Nomor 2 tentang Perangkat desa, Raperda tentang penanaman modal, Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
Sulasih menyampaikan dasar hukum yang digunakan, isi Raperda serta perubahan atas Perda sebelumnya, Raperda tentang pemilihan kepala desa dan perubahan kedua atas perda nomor 2 tentang perangkat desa dirubah karena penyesuaian adanya bencana non alam berupa pandemi virus corona ( Covid-19) yang terdampak secara luas dan berskala besar serta tidak bisa di pastikan kapan berakhirnya. Sehingga perlu segera dirubah karena sebentar lagi akan ada pemilihan perangkat desa.
![]() |
Foto bersama setelah acara public hearing dilakukan |
Dalam Raperda ini memuat protokol kesehatan yang harus di taati dalam pelaksanaan, dan masuknya satgas covid dalam panitia pemilihan, adanya hak cuti bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Adanya wacana pemilihan calon kepala desa secara elektronik maupun pelantikan secara virtual juga menjadi pembahasan dalam Sosialisasi Raperda
“Dalam Raperda tersebut juga berisi sangsi bagi Cakades yg melanggar aturan / melakukan money politik”, ungkap Sulasih.
Ia juga menyampaikan sosialisasi mengenai Raperda Penanaman Modal dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dengan adanya Forum TJSLP di Tengah masyarakat nantinya sebagai wadah dalam meningkatkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi komitmen perusahaan untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sehingga rencana kerja tahunan perusahaan baik berupa sasaran, lokasi dan anggaran dapat dimanfaatkan untuk masyarakat melalui program CSR perusahaan.
(Muslih)
Baca Juga : Raih WTP Bupati Kudus Akan Makin Genjot Kinerja OPD
0 Comments