Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Suara Lantang Ansari Tanggapi Pemecatan Sepihak Aparat Pekon dan Realisasi Gaji Aparat Pekon

Foto Ansari Sekretaris Bidang Advokasi PPDI Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.


Tanggamus, Lampung | bmnzone.com - Ansari yang bertugas sebagai Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bereaksi keras atas masih maraknya pemecatan sepihak oleh Kepala Desa atau istilah lokalnya Kepala Pekon (Kakon) kepada para para Aparat Desa atau Perangkat Pekon di wilayahnya dan realisasi gaji aparat pekon yang masih jauh dari aturan semestinya. 


Baca Juga : PPDI Jatirogo Bagi Takjil di Jalan Alternatif Semarang - Surabaya

Lewat media, dirinya bersuara keras menanggapi hal tersebut. Pasalnya kejadian pemecatan sepihak oleh oknum Kakon merupakan bentuk kesewenang - wenangan para oknum dalam menjalankan jabatan dan bentuk pelanggaran hukum. Dirinya juga mengkritisi realisasi dari aturan yang mengatur tentang gaji aparat pekon sebagai bentuk kewajiban pemerintah dan merupakan hak dari aparat pekon, Minggu (2/5/21).


Terrkait maraknya pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Kepala Pekon terhadap Perangkat Pekon hal ini masih saja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kendati sudah ada aturan yang jelas tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada Undang - Undang (UU) Desa no. 6 tahun 2014 dan Permendagri 67 tahun 2017, serta Peraturan Bupati Tanggamus no. 11 tahun 2016. 


Ketiga aturan tersebut, baik UU Desa, Permendagri, dan Perbup Tanggamus, nyatanya bagai pepatah masih jauh panggang dari api, tidak sesuai dengan harapan. Para oknum Kepala Pekon, khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus seolah mempunyai kewenangan di atas aturan - aturan tersebut, hingga sesuka hatinya dapat melakukan segala hal termasuk melangar semua aturan yang ada. Padahal setiap Kepala Pekon sudah mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melalui Camat masing - masing pada tanggal 15-03-2021.


Baca Juga : Viral Lurah di Kabupaten Jombang Minta THR ke Pengusaha

Dalam butir - butir aturan yang tertuang dalam SE tersebut tertulis bahwa Kepala Pekon dilarang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Pekon sampai 6 bulan kedepan terhitung sejak Surat Edaran tersebut ditandatangani. Tapi nyatanya, kasus pemberhentian sepihak tetap saja terjadi, bahkan pemberhentian dan pengangkatan tidak ada rekomendasi dari Camat. Ironisnya lagi Bupati seolah menutup mata, terbukti dari sekian banyak pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon yang jelas - jelas melangar aturan, tapi tidak ada sangsi yg diberikan kepada oknum Kepala Pekon yang melangar, sehingga publik menilai bahwa terkesan semua aturan tak lebih dari sebuah cerpen yang tiada arti.


Kemudian masalah penyetaraan gaji perangkat desa, sesuai Intruksi Presiden di Gedung DPR MPR RI agustus 2019, bahwa setiap wilayah harus menerapkan PP 11, yaitu setara golongan 2A paling lambat 2020, namun nyatanya di Kabupaten Tanggamus sudah memasuki tahun 2021 belum juga di terapkan, bahkan puluhan perangkat desa beberapa kali datang ke PMD TAPEM bahkan ke DPRD membahas masalah ini. 


Kemudian masalah NIAPD (Nomor Induk Aparatur Pemerintahn Desa) sesuai surat menteri dalam negeri tanggal 11 pebruari 2020 bahwa NIAPD harus diterapkan paling lambat Maret 2021. Hal ini juga menuai polemik, karena saat ini sudah masuk bulan Mei 2021 tapi NIAPD belum juga ada kabar. 


Berbagai permasalahan di atas harusnya mendapat perhatian khusus bagi Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus khususnya, serta seluruh instansi terkait. Apalagi saat ini menjelang lebaran Idul Fitri, tapi gaji Aparat Pekon belum juga dikeluarkan, terhitung sejak Januari sampai sekarang, padahal Aparat Pekon adalah ujung tombak pelayanan data kependudukan masyarakat sebagai garda terdepan yang dituntuk bekerja maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. 


Berbagai masalah di atas hendaknya dapat segera diatasi, baik oleh legeslatif maupun eksekutip karena para Perangkat Desa mempunyai keluarga yang perlu dinafkahi. Jangan ada kata - kata kerja maksimal, dengan gaji minimal. Ini harapan kami kepada seluruh instansi terkait agar masalah - masalah tersebut segera ada penyelesaian khususnya di Kabupaten Tanggamus.

(Ansari)

Baca Juga : Himbauan Bupati Kudus Agar Tidak Mudik

Post a Comment

0 Comments