Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Polsek Juwana Grebek Gudang Berisi Motor dan Mobil Bodong

 

Puluhan sepeda motor matic tanpa surat resmi diamankan Polsek Juwana, Pati dari sebuah gudang penimbunan

Pati, Jateng | bmnzone.com - Kepolisian Sektor Juwana, Pati, Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun dan merubah sepeda motor jenis matic, dan mobil pickup tanpa surat resmi. Penggrebekan anggota Polsek Juwana ini dilakukan pada Rabu malam (19/5).


Penggrebekan gudang ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit. Reskrim Polsek Juwana beserta anggota jajarannya di sebuah gedung eks-mebel sebelah barat dealer Daihatsu Pati, Jalan Raya Juwana - Pati, turut Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.


Kapolsek Juwana, AKP. Ali Mahmudi menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya aktifitas mencurigakan di Gedung Eks-mebel tersebut. Selanjutnya, ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan sejak awal bulan Mei 2021.


Dari hasil lidik unit Reskrim atas aktifitas gudang mencurigakan karena tertutup rapat seng tinggi dan dijaga Satpam.


Baca Juga : Gabungan Aktivis Pati Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pati


Setelah dipastikan ada puluhan unit motor diangkut pickup dan dimasukkan kontainer, Polisi langsung melakukan penyergapan dengan cara melompat tembok gudang karena mengetahui kedatangan petugas pihak Satpam malah mengunci pintu depan.


Hasil geledah ditemukan barang bukti beserta para pelaku di dalam gudang kemudian para pelaku ini digelandang ke Mapolsek Juwana beserta barang bukti.


Diduga 1 kontainer yg mengangkut sekitar 15 unit SPM dan 2 mobil pickup tanpa surat resmi telah lolos ke arah Semarang. Sementara itu polisi masih mencari keberadaan pemilik gudang, pasalnya hasil pengakuan penanggung jawab usaha atau bos penimbunan SPM dan mobil pickup, dirinya mengaku hanya mengontrak.


Polisi mengamankan sepeda motor dan mobil pickup yang dimuat dalam kontainer

Hasil penggrebekan itu, pihak Polsek mengamankan 9 orang. Masing-masing laki - laki berinisial RA (32) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, SF (29), P (43), SA (28), M (32) masing-masing sebagai buruh angkut. K (31), AN (24) keduanya merupakan Satpam Gedung dan Sopir Trailer MK (49) DR (30).


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas diantaranya ; Sekitar 60 (enam puluh) unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street tanpa plat nomor dan tanpa surat2/STNK. 10 (sepuluh) unit mobil pickup tanpa plat nomor dan tanpa surat2/STNK. Bekas pembakaran dokumen/ surat kendaraan (STNK, Kartu garansi, petunjuk perawatan Dll). Peralatan permak motor (berbagai cat, kompresor, kompon, genset, dll). Peralatan tidur dan alat memasak. 1 (unit) truk kontainer nopol : H-1764-BW di dalamnya ada KBM Pick up yg memuat SPM Honda Beat. 1 (satu) truk kontainer nopol : H-8085-OA tanpa muatan.

(Budi)

Post a Comment

0 Comments