![]() |
Suasana audiensi antara Paguyuban Aparatur Desa Tali Asih dan PPDI bersama Anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Brebes menolak refocusing ADD 2021 |
Brebes, Jateng | bmnzone.com - Paguyuban para Kepala Desa yang tergabung dengan nama Tali Asih, terdiri dari para Kepala Desa dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar audiensi dengan DPRD Brebes tentang adanya Refocusing Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Brebes, hari ini Senin (24/05/21).
Baca Juga : Anggota DPRD Tuban, Sulasih NM Lakukan Public Hearing dengan Konstituen
Dalam audiensi tersebut, diikuti 10 orang perwakilan dari Paguyuban Kepala Desa Tali Asih, dan 5 orang perwakilan dari PPDI Kabupaten Brebes untuk melaksanakan audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes.
Tasdik, SH., Ketua Paguyuban Kepala Desa "Tali Asih" Kabupaten Brebes mengatakan bahwa pemerintah desa dengan adanya refocusing ini menjadi kebingungan. Pasalnya refocusing tersebut berdampak pada pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang berimbas pada penghasilan teap (Siltap) yang menjadi hak aparatur desa tidak bisa terbayarkan.
"Kami tetap minta tidak ada refocusing atau pengurangan ADD Tahun Anggaran 2021 ini, dan harapan kami, Pemkab dalam hal ini seharusnya punya alternatif solusi lain selain refocusing," tegas Tasdik.
Baca Juga : PMD Kudus Lakukan Pembinaan Tingkat Desa Soroti Lonjakan Kasus Covid-19
Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Brebes, Saefudin Trisando, yang juga merupakan Kades Bulusari, Kecamatan Bulakamba, Kab. Brebes mengatakan, dirinya mewakili paguyuban Kades se-Kabupaten Brebes menolak rencana refocusing ADD.
Pasalnya, untuk tahap pertama ADD sudah terealisasi untuk kelembagaan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan lainnya.
Dijelaskannya, ADD ini merupakan anggaran kelembagaan dan rumah tangga yang tidak seberapa. Di Brebes masih memakai pola minimal 10 persen dari dana perimbangan. Sementara di daerah lain banyak yang sudah menggunakan pola di atas 10 persen. Ada yang 12, 13 hingga 15 persen dari dana perimbangan, bukan minimal lagi.
"Kalau anggaran kami lebih dari 10 persen, mungkin kami tidak begitu masalah mengcover kebutuhan rumah tangga dan lainnya," ujar Saifudin.
Karenanya, kedatangan paguyuban ini, tidak lain untuk meminta dewan mengkonsultasikan ke Bagian Anggaran, agar rencana refocusing itu tidak dilaksanakan. Walaupun pihaknya tahu, defisit anggaran di Pemkab Brebes cukup tinggi. Namun, solusi itu bisa diambil tanpa adanya refocusing ADD.
"Bisa saja daerah melakukan refocusing di dinas atau aspirasi lainnya," terang Sekretaris Paguyuban Kepala Desa tersebut.
Ditambahkannya, jika terdampak refocusing, rata-rata ADD di setiap desa akan terpotong kurang lebih Rp 25 juta dari ADD setiap desa yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 400 sampai Rp 600 juta.
"Jadi kalau ADD ini terkena refocusing, dampak yang terjadi kami (Kepala Desa-Red.) dan Perangkat Desa lainnya terancam tidak akan menerima Siltap," ucap Saifudin.
Baca Juga : Artis Ibu Kota Dewi Persik Goyang Warga Kudus Ditengah Angka Covid-19 Sedang Naik
Sementara itu, Irfai, SIP., mewakili PPDI Kabupaten Brebes juga menekankan bahwa apabila alasan refocusing ini berkaitan dengan pandemi maka sebenarnya dalam waktu 2 tahun ini desa telah banyak melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penanganan pandemi Covid-19.
"Alasan refocusing dengan dalih penanganan pandemi sebenarnya kurang pas menurut kami," kata Irfai.
Hampir semua desa di Kabupaten Brebes," lanjut Irfai," sudah mencairkan dana ADD di Tahap I yang tinggal menyisakan anggaran untuk siltap saja, sehingga ketika ada refocusing ADD maka siltap sebagai hak aparatur desa tidak bisa terbayarkan karena adanya pengurangan," terangnya.
Mendengar berbagai usulan dan masukan dari Paguyuban Kepala Desa Tali Asih dan Perwakilan PPDI Brebes, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Brebes, Sukirso SH., yang menerima audiensi ini sangat menyayangkan ketidakhadiran para Kepala Dinas dan Badan Anggaran dan hanya mengirimkan perwakilannya saja.
"Kalau seperti ini dari audiensi ini, jelas tidak bisa mengghasilkan keputusan apa-apa, karena dari perwakilan Dinas/ Badan tentunya harus melaporkan dulu kepada pimpinan masing-masing," kata Sukirso.
"Sehingga ke depan sebelum APBD Perubahan Kabupaten Brebes diketok palu akan kita coba pertemukan kembali perwakilan Kades dan PPDI ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Brebes yang diketuai oleh Sekda," lanjut Sukirso.
Di akhir audiensi, Khamim Abdul Hadi selaku Sekretaris PPDI Kab. Brebes menyatakan bahwa kades dan PPDI Kab. Brebes tetap menolak adanya refocusing ini apapun alasannya.
"Kami sudah menyiapkan langkah pengerahan massa Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kab. Brebes untuk turun ke jalan apabila refocusing ADD Tahun 2021 ini tetap dilaksanakan, " pungkas Khamim.
(Nugroho)
Baca Juga : Pemkab Kudus Raih WTP 9 kali Beruntun
0 Comments