![]() |
Foto : Basri Budi Utomo Ketua GNPK RI |
Tegal, Jateng | bmnzone.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia M Basri Budi Otomo (57). Basri ditahan karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas postingannya di media sosial.
Baca Juga : Rahmat Da'wah Gantikan Subroto Jadi Plt. Ketua DPD GNPK Jateng
"Hari ini Senin (17/5) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, telah menerima limpahan tahap dua dari Polres Tegal Kota, atas nama terdakwa Basri Budi Utomo. Hari ini akan kita siapkan salah satunya tindak lanjut untuk proses persidangan," kata Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar, kepada wartawan di kantornya, Senin (17/5/2021).
Jasri menyebut pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus Basri terkait UU ITE. Postingan yang disoal itu diunggah Basri di media sosial Facebook dan menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan COVID-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.
"Alasan penahanan karena memang bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan dan yang ke tiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," terang Jasri.Jasri menyebut pihaknya melakukan penahanan terhadap Basri karena dia terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Selain itu, dikhawatirkan Basri akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Itu alasannya kami melakukan penahanan terhadap terdakwa Basri Budi Utomo," sambungnya.
Dia menyebut Basri diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Selama proses hukum berlangsung, Basri akan dititipkan di rutan Polres Tegal Kota.
"Basri dikenai UU ITE karena unggahan pencemaran nama baik. Kita punya hak penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini samai 20 hari ke depan," tegas Jasri.
"Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar tentang kasus korupsi. Jadi saya bukan bajingan, saya bukan maling ya, saya melaporkan koruptor saya ditahan nggak ada masalah. Saya sudah pasang badan sampai di mana saya layani," kata Basri sambil memasuki mobil menuju Polres Tegal Kota.Diwawancara terpisah, tersangka Basri menyebut penahanan ini terkait pencemaran nama baik. Dia mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan COVID-19 dan mengunggah status soal kasus ini di media sosial Facebook.
(Red.)
Baca Juga : Andy Maulana Satgas GN-PK Soroti Tupoksi dan Aturan KPK
0 Comments