Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Kasus Pemerasan Kades, Polresta Banyumas Tetapkan BRT Sebagai Tersangka

 

BRT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, oleh Kepolisian Resort Banyumas.

Banyumas, Jateng | bmnzone.com - Akhirnya Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas memenuhi titik terang. Polisi telah menetapkan BRT sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan intervensi pada sejumlah Kepala Desa yang ada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah,  Selasa (11/5/21).


Baca Juga : BRT Oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi Dilaporkan Ke Polisi Karena Dugaan Pemerasan


Diberitakan sebelumnya, sejumlah Kades telah melaporkan BRT yang merupakan ketua pada salah satu lembaga anti korupsi di Jawa Tengah kepada pihak Kepolisian Resort Banyumas atas dugaan pemerasan. Pihak Satreskrim Polresta Banyumas kemudian memeriksa para saksi dan akhirnya menetapkan BRT sebagai tersangka.


Hal ini tentunya merupakan suatu langkah upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh Polresta Banyumas dalam penanganan dan tindak lanjut pemrosesan hukum terkait adanya aduan yang disampaikan serta dilaporkan secara resmi oleh para Kades yang merasa gelisah, ketakutan dan tidak nyaman dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa-desa yang merasa telah diancam dan diperas oleh Oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi tersebut.


"Kami para kepala desa telah mengapresiasikan diri dan memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak Polresta dan Kejaksaan Negeri Banyumas dalam mengungkap tindak pidana tersebut sehingga hukum benar ditegakkan demi keadilan bagi kami semua atas adanya segala bentuk ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut," jelas Tuti Irawati, S.Sos yang merupakan Ketua Papdesi Kabupaten Banyumas saat ditemui awak media di Kantor Balai Desa Linggasari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.


Demi menegakkan keadilan dan kebenaran serta mendapatkan perlindungan guna adanya kepastian hukum tersebut, maka semua kasus yang telah terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas selalu dikembangkan terus agar semua permasalahan kasus adanya tindak pidana pemerasan oleh oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi tersebut semuanya tuntas dan terbuka tabir kebenaran secara jelas dan gamblang sehingga para Kepala Desa merasa ada perlindungan hukum dan ada pengayoman dari Aparat Penegak Hukum sepenuhnya. 


Surat penetapan tersangka BRT dari Polresta Banyumas

Baca Juga : Fakta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Tertangkap OTT KPK


Sementara itu, Para Satgas GN-PK Jateng yang juga ikut mendampingi pelaporan para Kades tersebut menyambut baik penetapan tersangka BRT dalam kasus ini. Menurutnya BRT telah mencoreng nama baik lembaga anti korupsi yang selama ini getol ikut memberantas praktik - praktik culas para koruptor, namun disisi lain justru dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.


"Sangat kami sayangkan ulah oknum seperti ini, harusnya lembaga anti korupsi dapat menjaga integritas dan marwah organisasi, karena lembaga sebagai fungsi kontrol penegakan hukum justru bertindak memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi," katanya saat memberikan pernyataan via telepon pada media bmnzone.com.


Ia berharap dengan adanya kejadian ini, dapat menjadi efek jera bagi pelaku. Dan kredibilitas lembaga anti korupsi, khususnya GNPK Jateng tidak dirusak oleh oknum sehingga marwah lembaga dapat terjaga dengan baik.

(Red.)

Baca Juga : Kapolres Demak Serahkan Zakat Fitrah pada 75 KK di Desa Morodemak

Post a Comment

0 Comments