Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Gabungan Aktivis Anti Korupsi dan Media Geruduk Kejaksaan Negeri Pati

 

Foto bersama aktivitas anti korupsi bersama awak media di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Pati, Jateng | bmnzone.com - Gabungan aktivis anti korupsi beserta Lembaga Sosial Masyarakat dan media di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Pati untuk audiensi dan meminta klarifikasi tentang pidato Kajari Pati pada saat berada di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Baca Juga : Fakta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Tertangkap OTT KPK


Dalam pidatonya, Kajari mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) di Pati tidak akan dipenjara meskipun ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran Dana Desa (DD), Bankeu Kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian Negara.


Menurut Yayak Relawan aktivis yang tergabung dalam gabungan Wartawan dan LSM di Pati, "Kita hari ini senin tanggal 10/5/2021 dengan spontanitas mendatangi Kejaksaan Negeri Pati untuk klarifikasi statemen Kajari yg sangat merendahkan LSM dan Wartawan.
Kita tunjukan kepada Kajari bahwa LSM dan Wartawan di Pati itu ada, dan siap mengawal kenerja Pemda,Institusi Kejaksaan, Kepala Desa dan institusi lainya.

Menurut Kajari Pati Mahmudi, SH, MH, "Kami hanya sebagai pendampingan kepada Kades-kades di pati, supaya tidak ada penyelewengan terhadap Pemdes.

Terkait pertanyaan awak media tentang statemen Kajari Pati di Kecamatan Batangan, beliau mengelak, apa yg di katakan waktu itu adalah tidak benar.


Terkait MOU yang telah ditandatangani oleh Bupati,Kajari dan Kades, hanya sebagai pendampingan hukum agar tidak menyalahgunakan anggaran, sehingga tidak ada kades yang menyalahgunakan anggaran, apabila ada kades yang menyalahgunakan anggaran tetap kami sidik dan harus mengembalikan anggaran yang disalahgunakan dan apabila kades tidak bisa mengembalikan, maka tetap di proses sesuai hukum yg berlaku.

Pendampingan yang kami berikan adalah pendampingan secara yuridis.
Apabila Kades ada penyimpangan perdata atau pidana tetap kami proses. Kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH, MH.

Dalam acara audiensi tersebut juga dihadiri Andi Maulana sebagai Praktisi dan Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa "Hendaknya dalam konteks pernyataan dari Kejari Pati agar senantiasa mengembangkan serta merujuk dari adanya sumber ketentuan regulasi dengan melakukan koordinasi dengan APIP juga yang ada di Kabupaten Pati sehingga adanya sinkronisasi terkait adanya program pembinaan dan bantuan hukum pada para Kepala Desa dan Aparaturnya agar tidak menimbulkan polemik yang berkembang di wilayah Hukum Kabupaten Pati.

(AF)

Post a Comment

0 Comments