![]() |
Foto : Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat |
Nganjuk, Jatim | bmnzone.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terjerat korupsi terkait dengan lelang jabatan di Pemkab Nganjuk, Senin (10/5/21).
Baca Juga : PPDI Senori Tuban Bangun Sinergitas dengan PAPDESI
Dikutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Novi Rahman Hidayat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Bupati Nganjuk pada 27 April 2020 (periodik 2019) pengusaha ini memiliki harta kekayaan Rp 116,897,534,669,- (116 miliar).
Harta Novi didominasi aset berupa tanah di sejumlah wilayah di Jawa Timur, dan daerah lainnya. Aset tanah itu tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur.
Baca Juga : PPDI Tuban Bukber Bersama Anggota
Berdasarkan laporan harta kekayaan Novi Rahman ada 32 aset berupa tanah yang tersebar di sejumlah daerah tersebut titik total 32 aset tanah Novi Rohman tersebut jika ditotal keseluruhan senilai Rp 58,6 miliar
Di samping Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang ditangkap lewat OTT KPK tersebut atas dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemkab, KPK juga menangkap pihak lain yang terlibat.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, mengatakan Bupati Nganjuk ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan. Walaupun pihaknya tidak merinci identitas pihak lain yang terlibat, Gufron memastikan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
(AF)
Baca Juga : Kades Adisana Kembalikan Uang Kerugian Negara
0 Comments