Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Dinonaktifkan! 75 Anggota KPK Lakukan Konsolidasi

 


Jakarta, Nasional | bmnzone.com — 75 anggota KPK telah mendapatkan SK penonaktifan, salah satu yang mendapat SK tersebut adalah Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia mengakui sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lembaga antikorupsi lainnya.


Baca Juga : Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan pada Kades


Surat Keputusan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi ASN. Yudi bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan secepatnya akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.


“Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).


Yudi menegaskan bahwa SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan. Menurutnya hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Apalagi, UU Nomor 19/2019 menegaskan hanya peralihan status.


“Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” katanya.


Baca Juga : Fakta Kekayaan Bupati Nganjuk yang Tertangkap OTT KPK


Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.


“Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” katanya.


Selain Yudi, Penyidik Senior KPK Novel Baswedan pun disebut tidak lolos TWK dan telah dinonaktifkan. Novel menilai Ketua KPK Firli Bahuri bertindak semena-mena.


Menurutnya, SK tersebut seharusnya berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK bukan penonaktifan pegawai.


“Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itukan tindakan serius ini,” ujar Novel.

(Red)

Baca Juga : Gabungan Aktivis Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pati

Post a Comment

0 Comments