Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Polres Pati Tangkap 15 Botoh Penjudi Pilkades di Lima Kecamatan

 

Polisi sedang menunjukkan barang bukti kasus judi botoh Pilkades serentak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pati, Jateng | bmnzone.com - Pilkades serentak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan digelar serentak pada hari Sabtu 10 April 2021 di 215 desa. Mengantisipasi adanya permainan botoh dan permainan judi yang merusak sistem demokrasi, jajaran Satgas Anti Judi dan Politik Uang Polres Pati menangkap 15 orang pelaku judi botoh Pilkades di 5 kecamatan berbeda, pada Kamis (8/4/21).


Baca Juga : Hartopo Dilantik jadi Bupati Kudus Sisa Masa Jabatan 2018-2018

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, Penangkapan tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resort Pati dalam mengamankan dan menjaga kondusifitas pemilihan kepala desa serentak dan menjaga kebersihan demokrasi dari unsur politik uang yang sudah menjadi hal lazim di masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan uang sebesar 182,6 juta rupiah dari para penjudi yang berasal dari Kecamatan Cluwak, Tayu, Margorejo, Wedarijaksa dan Batangan.


Modus para pelaku, ungkap Kapolres, dengan cara mengumpulkan uang dari orang yang memasang taruhan dengan kesepakatan bandar akan menerima fee atau komisi dari jumlah yang telah dipasang dengan mentransfer di rekening bandar," ungkapnya.


Baca Juga : Bupati Kudus Luncurkan Program "Gasik" Pasca Dilantik

Kapolres Pati menambahkan bahwa jelang Pilkades memang rawan terhadap tindak perjudian, sehingga pihaknya mengantisipasi hal tersebut. "Bisa dikacau sama mereka (botoh), akibatnya rawan adanya gesekan pendukung pasca penghitungan. Maka saya berpesan pada masyarakat agar jangan terpengaruh pada hal tersebut, justru saya menghimbau pada warga supaya melaporkan kepada kami apabila ada politik uang atau judi," tegasnya.


Hasil penangkapan tersebut dijelaskan masing - masing tersangka berinisial SP, AR, dan SI ditangkap di Kecamatan Margorejo. Tersangka SG, A, M, SK ditangkap di Wedarijaksa. Tersangka J, L, S ditangkap di Kecamatan Batangan. Tersangka lain yang ditangkap di Kecamatan Tayu berisinial AP dan SN, sedangkan di Kecamatan Cluwak Satgas menangkap YE, dan J. Yang membuat Kapolres prihatin salah satu dari tersangka adalah seorang wanita, "ini sangat memprihatikan, ujar Arie.


Penangkapan para tersangka ini bertahap, mulai dari Satgas dibentuk pada 3 April hingga 7 April kemarin. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman penjara 10 tahun," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang saat gelar perkara di Mapolres Pati.

(Budiman)

Baca Juga : Progam Kerja Bupati Kudus Pasca Dilantik

Post a Comment

0 Comments