Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Pemkab Tegal Kembangkan SIReP untuk Urus Administrasi Kependudukan

Pemkab Tegal Kembangkan Progam SIReP
Foto ilustrasi pengurusan dokumen kependudukan


Tegal, Jateng | bmnzone.com - Pemerintah Kabupaten Tegal tengah mengembangkan Sistem Registrasi Penduduk (SIReP). Program yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal ini, nantinya memungkinkan Pemerintah Desa melayani pengurusan Akta Lahir, Akta Kematian, dan perubahan Kartu Keluarga secara gratis.


Baca Juga : Netizen Kesal! Bencana NTT, Acara TV sibuk liputan Atta Aurel

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan bahwa langkah ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sistem pengurusan dan pencetakan dokumen Adminduk secara prinsip sudah dilaksanakan di Pemerintahan Desa, kecuali wilayah Kecamatan Jatinegara yang terkendala karena jaringan internet," katanya saat ditemui awak media di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, pada Selasa (6/4/21).


"Layanan SIReP ini menggunakan aplikasi laman yang hanya bisa diakses oleh petugas operator desa, mereka sudah dilatih untuk mengoperasikan sistem ini, bagaimana prosedur dan pengisian formulir digital ini," ungkapnya.


Baca Juga : Pemkab Kudus Dorong Peningkatan Ekonomi Bangun Akses Jalan

Supriyadi berharap seluruh desa dapat menggunakan aplikasi SIReP sebagai wujud pelayanan unggulan kepada warganya. Dengan menyediakan peralatan komputer yang terkoneksi dengan jaringan internet, alat scanner untuk digitalisasi dokumen fisik, dan printer cetak, serta kertas A4 dengan gramasi 80 untuk mencetak dokumen.


"Peralatan kantor kan sudah tersedia karena itu standar kelengkapan Kantor Pemerintah Desa. Artinya Pemdes bisa memanfaatkan sarana yang sudah ada dulu, sebelum nantinya dianggarkan khusus di APBDesa 2022, termasuk honor petugasnya juga," terangnya.


Program ini, disamping untuk mempermudah juga memangkas praktik percaloan pengurusan dokumen Adminduk, karena beban biaya transportasi yang dulunya harus ke kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil.


Mengenai waktu lamanya proses mengurus dokumentasi, Supriyadi menjelaskan jika tidak ada kendala teknis dan data yang diminta lengkap, dan tidak ada gangguan server di Kementerian Dalam Negeri, dokumen dapat dicetak paling cepat 1 hari maksimal 3 hari jadi, dan kalau semuanya lancar, pagi diutus, sore bisa langsung jadi," terangnya.

(Rep. Nugroho)

Baca Juga : TMMd Sengkuyung Buka Akses Penghubung Jalan Desa

Post a Comment

0 Comments