Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

LKiSS Adukan Pemkab Kudus ke Ombudsman RI


LKISS adukan Pemkab Kudus ke ombudsman

Foto : Direktur NGO LKiSS, Sururi Mujib


Kudus, Jateng | bmnzone.com – Lembaga Kajian Strategis Kudus atau disingkat LKiSS yang dipimpim Sururi Mujib, mengadukan Pemkab Kudus ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah terkait adanya dugaan pembiaran pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, tentang makin maraknya toko swalayan, Indo Mart, Alfa Mart, Alfa Midi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/3/21).


Baca Juga : TMMD Bangun Jalan Untuk Tingkatkan Perekonomian Warga

Sururi Mujib melayangkan surat pengaduan tertanggal 29 Maret 2021 tentang adanya dugaan pembiaran terhadap beroperasinya toko swalayan berbentuk mini market dan super market yang dinilai sangat merugikan para pemilik warung kecil, toko eceran kecil, dan mikro.


"Kalau dibiarkan terus usaha rakyat kecil mati semua mas, karena tidak imbang persaingannya dengan toko modern. Padahal kita tahu, toko kecil hanya untuk menyambung hidup, sedangkan toko swalayan yang ada untuk menumpuk kekayaan, jadi pertimbangan kita adalah menyelamatkan nasib hidup rakyat kecil dibanding mereka yang mendirikan usaha untuk menumpuk kekayaan," kata Sururi saat memberikan informasi pada awak media bmnzone.com.


"Sebelumnya, kami pernah melayangkan surat keberatan kepada Plt. Bupati Kudus. Karena beberapa pertimbangan diantaranya proteksi terhadap keberadaan usaha kecil warung - warung eceran sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat yang diamanahkan dalam Perda no. 12 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, namun kami menilai belum ada langkah tegas, sehingga terkesan ada pembiaran," ujar Sururi.

Baca Juga : Plt. Bupati Kudus Bangun Jalan Penghubung Desa Mijen

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan tersebut, berkenaan dengan pasal 6 ayat 1 tentang rencana pendirian toko swalayan wajib memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) termasuk zonasinya, sebagaimana rincian dalam pasal 2, yang wajib memperhatikan, kepadatan penduduk perkembangan pemukiman baru, aksebilitas wilayah, dukungan ketersediaan infrastruktur, keberadaan keberlangsungan usaha warung dan toko eceran biasa di sekitarnya yang lebih kecil daripada Toko swalayan tersebut," terang Sururi.


Aktivis yang juga mantan anggota DPRD Kudus tersebut menambahkan sebagaimana Pasal 7 ayat 1 menyatakan pendirian toko swalayan harus memperhatikan keberadaan dan keberlangsungan usaha toko eceran biasa dan usaha mikro kecil menengah. Pasal 8 ayat 1 juga menegaskan mini market wajib memenuhi ketentuan jarak minimal 1.000 meter. selanjutnya tentang ketentuan jumlah Toko swalayan yang berbentuk minimarket sudah diatur dalam pasal 8 ayat 2 untuk jumlah di masing-masing wilayah kecamatan," ujarnya.


Sururi menyebutkan sesuai pasal 8 ayat 2 sudah diterangkan adanya pembatasan kuota maksimal dibolehkannya pendirian toko swalayan.


"Wilayah Kecamatan Bae jumlah maksimal 4 namun sekarang sudah ada 8, wilayah Kecamatan Mejobo jumlah maksimal 5 namun sekarang sudah ada 7, wilayah Kecamatan Undaan jumlah maksimal 3 sekarang ada 4, Kecamatan Jekulo harusnya minimal 5 namun sekarang ada 6," jelas Sururi.


Dari jumlah tersebut, tambah Sururi, maka kami menyimpulkan adanya dugaan pembiaran menjamurnya toko swalayan melebihi kuota yang ditetapkan sesuai dengan aturan Perda yang dibuat Pemkab Kudus sendiri," jelasnya.


Pasal 9 ayat 1 juga mewajibkan pelaku usaha minimarket harus mempunyai Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang berisi analisis kondisi sosial, ekonomi masyarakat disertai rekomendasi dari SKPD yang membidangi perdagangan sesuai pasal 9 Ayat 2 huruf b nomor 1.


"Kami pernah berdiskusi dengan kepala dinas PMPPTSP sebagai institusi yang diberi kewenangan mengeluarkan perizinan ketika kami datangi kantornya dan berdiskusi pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar jam 10.15, dari dinas tersebut mengatakan dan mengakui kalau semua minimarket atau supermarket yang buka dan beroperasi di wilayah kabupaten Kudus belum ada yang mempunyai IUTS atau Izin Usaha Toko Swalayan," Ungkap Sururi.

Surat Aduan LKISS ke Ombudsman RI Jateng
Tuntutan LKiSS Kudus ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah

Maka, surat aduan kami layangkan, imbuh Sururi, dengan kesimpulan dugaan pelanggaran diantaranya ; Semua Toko Swalayan, Minimarket, Indomart, Alfamart, dan Alfamidi, yang beroperasi di kabupaten Kudus diduga tidak mempunyai Izin Usaha Toko Swalayan atau IUTS sebagaimana yang diamanatkan Perda Nomor 12 Tahun 2017. Mereka berdiri dan beroperasi di wilayah kabupaten Kudus tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan, dan hasil kajian analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda tersebut. Mereka juga tidak pernah menyampaikan laporan hasil usaha tiap enam bulan sekali sebagaimana amanat Perda. Jumlah Toko swalayan atau minimarket yang ada di beberapa kecamatan juga sudah melebihi batas maksimal yang ditentukan Perda 12/2017 seperti di wilayah Kecamatan Mejobo, Bae, Undaan, Jekulo, Kaliwungu dan seterusnya," ungkapnya.


Sururi mencontohkan Alfamart di desa ngembal Rejo Dukuh Kauman Kecamatan bae yang berdiri dan melakukan aktivitasnya, lokasinya hanya berjarak 350 m dari pasar rakyat Ngembal Rejo. Kasus hampir sama di desa Jepang Kecamatan Mejobo disitu ada Alfamart yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari pasar rakyat.


Melalui suratnya, LKiSS memohon kepada kepala Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan investigasi atas berdirinya Toko swalayan tersebut yang diduga telah melanggar Perda 12 tahun 2017 yang beroperasi dan buka hanya dibekali dengan IMB dan SIUP. memeriksa semua jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus yang diduga terlibat dalam melakukan pembiaran atas pelanggaran Perda tersebut. memberikan rekomendasi untuk penutupan minimarket yang tidak mempunyai Izin Usaha Toko Swalayan atau IUTS sampai para pengusaha mengurus dan mempunyai izin tersebut. memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Kudus agar melakukan moratorium berdirinya Toko swalayan untuk melindungi Para pemilik warung kecil dan toko eceran yang sudah ada dan sudah melebihi kuota di masing-masing wilayah kecamatan dan menyatakan merekomendasikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Ombudsman menurut undang-undang," pungkas Sururi.

(Rep. AF)

Baca Juga : Tentara Manunggal Masuk Desa Kodim 0722 Kudus

Post a Comment

0 Comments