![]() |
Foto : Ansari |
Tanggamus, Lampung | bmnzone.com - Sebelumnya beredar berita di media bmnzone terkait dengan Nota Keberatan yang dilayangkan oleh Sekdes Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, kepada Kakon Silahudin yang ditanggapi oleh Ansari mengatasnamakan sebagai pengurus PPDI Kabupaten Tanggamus (31/3/21).
Baca Juga : Kakon Muara Dua Berikan Hak Jawab Berita
Setelah dikonfirmasi pada Kakon Silahudin terkait pemberitaan tersebut, pihak Kakon Muara Dua tersebut merasa keberatan atas adanya pemberitaan tersebut dan meminta Ansari melakukan klarifikasi. Berikut klarifikasi Ansari :
Saya Ansari mengklarifikasi postingan saya tentang Mutasi Sekdes Muara Dua Ke Kadus Satu. Nota Hak Jawab dari Kakon Muara Dua Saya Terima Tanggal 02-04-2021 Dengan No Surat 140/87/09/1V/202, Bahwa menurut surat tersebut disebutkan Kakon tidak memutasi Sekdes Lola Wulandari tapi mengalihtugaskan, maka dengan ini, saya klarifikasi hal tersebut.
Jikalau memang benar bahwa mutasi Perangkat Pekon atau mengalihtugaskan adalah hak Kepala Pekon, tapi mengajukan keberatan atau nota sanggahan adalah hak azazi semua orang.
Dalam hal ini saya sampaikan, bahwa saya tidak membawa nama PPDI, melainkan atas nama pribadi, tetapi perlu diketahui bahwa jabatan Kepala Pekon adalah jabatan politik yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi baik yang diberhentikan dan yang diangkat adalah masyarakat pekon tersebut, maka jika Kepala Pekon akan melakukan tindakan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pekon sebaiknya mengacu pada aturan Perundang-Undangan yang ada, baik Permendagri, maupun Peraturan Bupati. Sehingga pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dan saya berharap kepada semua pihak, agar dapat memahami aturan pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Pekon, sesuai Peraturan Bupati Tanggamus No 11 Tahun 2016 Pasal 10 yang menjelaskan tentang larangan bagi Kepala Pekon Pasal 16 dan sangsi bagi Kepala Pekon diatur pada Pasal 11 Peraturan Bupati Tanggamus No 11 Tahun 2016 Dan Pasal 25 Tentang Pemberhentian Perangkat Pekon.
Baca Juga : Bupati Tanggamus Terbitkan SE Maraknya Pemberhentian Aparat Pekon
Demikian klarifikasi dari saya, agar semua dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan saya kepada semua pihak dapat memahami tentang Undang-Undang dan aturan yang ada, dan saya pribadi mengucapkan mohon maaf Kepada Kepala Pekon Muara Dua terkait isi pemberitaan Mutasi Sekdes Ke Kadus 1 Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Saya ucapkan selamat bekerja Kepada seluruh Kakon terpilih, semoga dengan kepemimpinan Kakon yang baru, Pekon masing-masing akan semakin maju dan dapat bersinergi antara Kepala Pekon dengan Perangkat Pekon dalam melaksanakan pemerintahan tingkat pekon, meningkatkan kualitas pelayan maksimal kepada masyarakat.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, salam hormat saya untuk semua. Adanya klarifikasi ini, saya berharap dengan hormat, dan meminta kebijaksanaan dari unsur Kakon agar mempertimbangan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 141/1466/09/2021, yang menerangkan bahwa tidak diperkenankan adanya pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Pekon baru sampai 6 bulan kedepan, terhitung sejak Surat Edaran itu dibuat. Dan dengan klarifikasi ini, kami telah menurunkan pemberitaan yang berjudul Sekdes Muara Dua Layangkan Nota Keberatan ke Pekon.
(Tanggamus, 2 April 2021)
(ANS)
Baca Juga : Presiden Peringati Hari Siaran Nasional
0 Comments