Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Keluarga Noval Terima Tawaran Jalur Kekeluargaan Lewat Kuasa Hukum

 

Teguh Santoso, SH., Kuasa hukum keluarga korban Noval yang tersengat aliran listrik

Kudus, Jateng | bmnzone.com - Diketahui sebelumnya, korban bernama Noval Saputra (15) adalah seorang remaja yang meninggal dunia karena tersetrum aliran listrik yang dipasang Lukito (50) warga Desa Gulang di sawah bengkok desa yang disewanya untuk melindungi tanaman melon miliknya dari serangan hama tikus, yang secara tidak sengaja disentuh Noval dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada Kamis petang lalu, (15/4/21).


Baca Juga : Noval Remaja SMP meregang nyawa tersengat aliran listrik di sawah

Edi (50) ayah Noval mengaku sangat kehilangan, namun dirinya juga menyadari bahwa insiden tersebut merupakan jalan hidup dari Yang Maha Kuasa yang harus dijalaninya.


Sementara itu, pada Jumat (16/4) pasca kejadian tersebut, Lukito didampingi Kepala Desa Gulang bersama aparat kepolisian dari Polsek Mejobo mendatangi kediaman Edi orang tua korban di Desa Getas Pejaten untuk menyampaikan permohonan maaf dan ungkapan bela sungkawa, serta meminta penyelesaian kasus dengan kekeluargaan.


"Kemarin Pak Lukito bersama pihak Pemdes Gulang, dan Polsek Mejobo datang ke sini untuk memberikan santunan dan ucapan bela sungkawa serta menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan, kami menerima kedatangan rombongan tersebut, namun untuk proses selanjutnya kami serahkan pada kuasa kami, karena kami masih dalam kondisi berduka," ucap Edi.


Baca Juga : Hobi Berburu Ular Noval Korban Tersengat Listrik 

Sementara itu, melalui sambungan telepon, kuasa hukum korban Teguh Santoso, SH., mengatakan terkait dengan peristiwa korban meninggal akibat terseterum aliran listrik di areal persawahan bengkok Desa Gulang, pada dasarnya saat ini kami mewakili pihak keluarga normatif, mengingat sudah ada aturan hukum yang mengatur dengan jelas dan tegas. saat ini pula masih dalam suasana berkabung," katanya.


Teguh mengakui bahwa pihak keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari penggarap sawah yang memasang aliran listrik.


"Secara kemanusiaan keluarga almarhum telah memaafkan dan mengikhlaskan, akan tetapi biarlah proses hukum tetap berjalan," ujarnya.


Pihak kuasa hukum berharap agar kasus seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, pasalnya kejadian seperti ini sudah cukup sering terjadi dan perlu adanya upaya untuk memberikan efek jera agar tdk terulang kembali," terangnya.

(AF)

Baca Juga : Program Bupati Kudus Sisa Masa Jabatan

Post a Comment

0 Comments