Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Kakon Muara Dua Berikan Hak Jawab Atas Pemberitaan Dirinya

Hak Jawab Kakon Muara Dua


Tanggamus, Lampung | Sebelumnya telah dikabarkan lewat pernyataan Juru Tulis atau Sekdes Muara Dua tentang nota sanggahan ke Kepala Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada media bmnzone, Rabu (31/3/21).


Baca Juga : Plt. Bupati Kudus Tingkatkan Perekonomian

Hal tersebut pun dijawab oleh Kakon Muara Dua, Silahudin. Lewat surat Pemerintah Desa/ Pekon Muara Dua, nomor 140/87/09/IV/2021, perihal Hak Jawab yang merupakan hak atas seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.

Surat Hak Jawab yang disampaikan oleh Kakon Muara Dua


Dalam surat tersebut tertulis, nama Silahudin sebagai Kepala Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus menjawab nota keberatan saudara Ansari (salah satu pengurus PPDI Tanggamus) sebagai berikut : 


1. Atas nama Septa Yunita Kosnanda, diberhentikan dari aparat pekon atas dasar mempunyai dua SK (Surat Keputusan). Dia sebagai Guru Honor dan Aparat Pekon yang sumber dananya sama dari APBD, dalam hal ini melanggar peraturan.

2. Atas nama Wangsuryono, Serly Elyana, berhenti dengan dasar kemauan sendiri dan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari aparat pekon yang telah ditandatangani diatas materai.

3. Atas nama Yuyun Iklima, tidak pernah kerja atau masuk kantor sejak Kepala Pekon baru dilantik hingga sekarang, dan telah diberi surat teguran sebanyak dua kali, dan belum diberhentikan.

4. Atas nama Lola Wulandari, tidak dimutasikan tetapi dialih tugaskan, namun tetap sebagai aparat pekon.


Demikian hak jawab ini saya buat dengan sebenarnya, dan dapat saya pertanggungjawabkan.

Surat tertanggal 1 April 2021 dan ditandatangani Silahudin selaku Kepala Pekon Muara Dua.

(ANS)

Baca Juga : TMMD Kodim 0722 Bangun Akses Jalan

Post a Comment

0 Comments