Pati, Jateng | bmnzone.com - Salah satu oknum Kepala Desa berinisial (UB) di salah satu desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga memalsukan surat cerai dengan istrinya (MT) lantaran kebelet ingin menikah lagi dengan gadis pujaannya. Hal ini terungkap saat sidang gugatan perceraian antara UJ dan MT di Pengadilan Agama (PA) Pati usai putusan gugatan perceraian, (31/3)
Baca Juga : Ajang Finalis Generasi Berencana (GenRe)
Dugaan Akta Cerai palsu mencuat saat Panitera PA Pati menggelar sidang gugatan perceraian antara UJ dan MT. Usai sidang pertama, Panitera memanggil MT untuk dimintai keterangan adanya dugaan Akta Cerai palsu.
"Usai sidang pertama, saya dipanggil Panitera pengadilan dan memberitahu bahwa ada surat cerai palsu atas nama saya dan suami, jadi Panitera meminta saya untuk mencaritahu," ungkap MT kepada awak media usai menjalani putusan perceraian di halaman kantor PA Pati.
Diduga UJ nekat membuat akta cerai palsu, agar dianggap tidak ada lagi hubungan dengan istri pertamanya, sehingga dapat secepatnya menikah lagi.
![]() |
Foto : wawancara MT di halaman Kantor Pengadilan Agama Pati |
Baca Juga : Tentara Manunggal Masuk Desa Bangun Akses Jalan
MT mengaku bahwa sidang gugatan sendiri hanya dilaksanakan selama 2 kali saja, tanpa mediasi sebelumnya dan tanpa dihadiri oleh mantan suaminya. Putusan sidang sendiri diputuskan pada Rabu 31 Maret 2021.
"Sidang sudah putus, tidak ada mediasi karena suami saya tidak pernah datang, namun yang saya sesalkan kenapa harus membuat surat cerai palsu, padahal dia kan Kepala Desa," terang MT.
"Saya berharap agar dituntut saja, karena sebagai seorang Kepala Desa tidak sepatutnya membuat surat Akta Cerai palsu seperti ini," tambah MT.
Ditemui terpisah, Juru Bicara Hakim PA, Drs. Sutiyo akan membawa kasus dugaan penerbitan Akta Cerai palsu, jika terdapat bukti-bukti. Pasalnya hal ini dianggap mencederai institusi Pengadilan Agama (PA) Pati dalam penanganan kasus perceraian.
"Pengadilan tidak tahu soal masalah ini, tahu-tahu ketika ada kroscek dari KUA setempat soal keaslian dokumen, mungkin surat itu dibuat orang luar PA yang paham seluk beluk PA," katanya.
Sutiyo menjelaskan bahwa nomor registrasi akta perceraian yang dikroscek pihak KUA sebelumnya tidak sesuai. Dalam surat yang diduga palsu tersebut tertulis Nomor Surat Registrasi 1914, padahal per 23 Maret 2021 registrasi nomor baru mencapai 869.
"Selain nomor registrasi perkara, Lanjut Sutiyo, pejabat yang disebutkan juga tidak sesuai, di PA Pati sudah tidak ada lagi Wakil Panitera sejak 2 tahun yang lalu, namun surat tersebut masih mencantumkan dan nama pejabat yang disebutkan juga tidak ada", pungkasnya
(AF)
Baca Juga : Plt. Bupati Kudus Tingkatkan Perekonomian Warga Mijen
0 Comments