Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Gunakan Rapid Tes Daur Ulang di Bandara Kualanamu, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

 

Konprensi pers penangkapan tersangka kasus dugaan penggunaan alat rapid test daur ulang di Bandara Kualanamu

Kualanamu, Sumut | bmnzone.com - Kasus daur ulang alat rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika, Polda Sumut menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Masing-masing PC, Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, DP, SP, MR, dan RN.


Baca Juga : Perangkat Desa Geruduk Mapolresta Banyumas

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, menjelaskan modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan. Kemudian Para pelaku mencuci sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu.


"Para pelaku mengaku, dalam sehari stik daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan. Kalau kita hitung selama 3 bulan, 9.000 orang. Tentunya, ini tidak sesuai standar kesehatan," terangnya.


Hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota, lanjut Kapolda, pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelas Kapolda, Kamis (29/4/2021).


Diungkapkan Kapolda, bahwa praktik culas dan jahat ini telah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Ditaksir, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.


"Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan. Yang kita sita Rp 149 juta," ungkapnya.


Baca Juga : Viral, Lurah Minta THR Kepada Para Pengusaha

Kapolda juga menerangkan, Stik rapid test antigen bekas yang digunakan para pelaku ini didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan. Kemudian dibawa kembali ke Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini sampai tuntas.


"Secar prosedur kesehatan harusnya stik itu dipatahkan setelah digunakan. Namun oleh para pelaku tidak, dibersihkan dan dikemas untuk dipakai kembali," terang Panca.


Tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun, PC juga tidak menampik mengetahui praktik pengunaan alat rapid test daur ulang ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya singkat


Sementara itu, pihak PT Kimia Farma Diagnostika melalui Direktur utama, Aidil Fadhilah Buka ini menyebut, dugaan kasus daur ulang alat rapid test di Bandara Kualanamu merupakan murni tindakan oknum karyawan mereka. Ia juga menandaskan tindakan yang dilakukan oknum karyawan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Kimia Farma Diagnostika dalam bertugas.


"Dugaan penggunaan secara berulang alat satu kali pakai ini, murni inisiatif oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostika. Kami tidak akan mentolerir ulah oknum karyawan yang penggunaan alat medis ini secara berulang," tegasnya.


Atas perbuatannya, ke - 5 tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Para pelaku juga akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda Rp2 miliar.

(ANS)

Baca Juga : Komitmen Bupati Kudus Turunkan Angka Stunting

Post a Comment

0 Comments