Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Diduga Peras Kepala Desa, Oknum Ketua GNPK Jateng Dilaporkan Ke Polisi

 

Tim Satgasus GNPK mendampingi pelapor ke Mapolres Banyumas

Banyumas, Jateng | bmnzone.com - Adanya pemberitaan yang santer berkembang di wilayah Banyumas tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua GNPK Jateng kepada sejumlah Kepala Desa dan Aparat Desa berujung dilaporkannya Ketua GNPK Jateng berinisial BRT ke Polres dan Kejaksaan Negeri Banyumas, pada Jumat (23/4/21).


Baca Juga : Kabaharkam Polri Kunjungi Posko PPKM Mikro Di NTB

Andy Maulana, selaku Satgas khusus GNPK Jateng Bidang Tipikor membenarkan hal tersebut. Menurutnya Para Kepala Desa dan Aparat Desa selama ini merasa resah, pasalnya BRT yang mengatasnamakan ketua GNPK Jateng diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan intervensi mempermasalahkan pengelolaan keuangan desa.


"Kami dari Satgasus GNPK Jateng setelah mendapat berbagai sumber informasi serta keterangan dari para Perangkat desa dan para Kepala desa yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum tersebut, menyatakan bahwa mereka merasa resah dan kecewa seolah mereka selalu dipermasalahkan dan dibenturkan dengan kesalahan pengelolaan dan keuangan desa" kata Andy.


Seperti kesaksian dari beberapa desa, lanjut Andy, bahwa telah dikirimi surat oleh (BRT) oknum yang mengatasnamakan sebagai ketua lembaga GNPK Jawa Tengah yang pada akhirnya menakut-nakuti dengan dalih ada permasalahan di desa-desa kemudian memeras dana mulai dari 65 juta sampai dengan 100 juta agar tidak diperkarakan secara hukum oleh (BRT).


Tanda terima laporan dari Kepolisian Resort Banyumas

Baca Juga : Bupati Kudus Dorong Pembangunan NU Center Terbesar Di Indonesia

Dalam investigasi yang dilakukan Andy dan Timnya menemukan fakta, bahwa dalam menjalankan aksinya, modusnya dengan menakuti para Kepala Desa terkait kasus desa sehingga merasa ketakutan dan mediasi dengan memeras sejumlah uang kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.


Fakta lain juga diungkap oleh Andy, dalam menjalankan aksinya (BRT) berkerjasama dengan Oknum (ANW) yang juga merupakan mantan seorang Kepala Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas yang bekerja seperti broker mediasi kasus kepada (BRT).


"Karena merasa kecewa dan marah dengan adanya hal tersebut, maka Paguyuban Kepala Desa dan Perades bersatu padu dengan kompak berbondong-bondong mendatangi Kantor Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas, didampingi Tim Satgasus GNPK melaporkan perkara pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh (BRT) dengan kesadaran penuh agar permasalahan yang mereka alami dapat penyelesaian hukum secara sigap dan cepat oleh pihak Aparat Penegak Hukum.

(Editor : AF)

(Sumber : Humas Satgasus Tipikor GNPK Jateng)

Baca Juga : PC NU Kudus Bangun NU Center Terbesar Di Indonesia

Post a Comment

0 Comments