Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Bisnis Forex Satgas KPK Terlilit Hutang, Gadaikan BB Emas 1,9 Kg.

 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Pangabean saat memberikan keterangan media

Jakarta, Nasional | bmnzone.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Pangabean bersama sejumlah Dewan Pengawas KPK mengadakan konferensi pers atas hilangnya sejumlah barang bukti (BB) berupa emas batangan yang merupakan hasil sitaan perkara Yaya Purnomo, (8/4/21).


Baca Juga : Relief Candi Borobudur Divisualisasikan Dalam Bentuk Tarian

Hal tersebut diketahui pada akhir bulan Juni 2020 lalu, saat KPK akan melelang barang rampasan tersebut yang ternyata sudah raib digadaikan oleh oknum KPK berinisial IGAS dengan total 1,9 kg emas batangan.


Ketua Dewas KPK Tumpak H Pangabean mengatakan bahwa yang bersangkutan terlilit hutang karena bisnis Forex dengan nilai hutang yang cukup besar, dan mengambil barang rampasan KPK secara bertahap mulai awal Januari 2020 dan ketahuan pada awal Juni 2020.


Baca Juga : Pemkab Sumenep Belajar KIHT pada Pemkab Kudus

"Perbuatan IGAS ini, dikategorikan pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan, karena ternyata yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran hutang, karena yang bersangkutan terlibat bisnis forex," terangnya.


Diterangkan bahwa IGAS merupakan Satgas KPK dibidang penyimpanan, dan pengelolaan barang bukti pada direktorat Labuksi. Atas perbuatannya, IGAS terancam hukuman pidana berat dan telah melakukan pelanggaran kode etik, serta mencederai nilai - nilai integritas yang sudah diatur dalam pedoman perilaku untuk semua insan KPK.


""Karena perbuatannya sedemikan rupa menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan merugikan keuangan negara, merusak citra KPK yang dikenal memiliki integritas yang tinggi sudah dinodai oleh perbuatan tersangka, maka majelis memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, dan nantinya majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang berat," tegasnya.

(AF)

Baca Juga : Pembina Organda Kudus Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Mudik

Post a Comment

0 Comments