Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Satresnarkoba Tanggamus Tangkap 4 Pengedar Sabu

 

Penahanan 4 orang tersangka pengedar sabu oleh Satresnarkoba Tanggamus


Tanggamus, Lampung | bmnzone.com - Satuan Resort (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, membekuk empat orang jaringan Narkoba di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.(6/3/21).


Menurut Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan, diantaranya adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kelurahan Baros sedang ada transaksi penjualan Sabu.


"Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi Sabu dan berhasil diamankan Agung dan Zulkarnain saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3/3/21) pukul 17.30 Wib," ungkap Iptu Ujang Srikandi didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., saat memberikan keterangan pada awak media, Sabtu (6/3/21).


Kronologi penangkapan empat orang tersebut, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, memiliki peran masing-masing. Salah satunya Agung (31) warga Kelurahan Baros dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 Gram yang ditaruh pada bungkusan rokok.


Agung ditangkap saat bertransaksi membeli sabu kepada Zulkarnain alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros, dan dari tangannya turut diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 Gram dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.


Hasil penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan asal sabu, sehingga berhasil menangkap Noviar (29) yang juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.


Dalam penangkapan Noviar, petugas turut menangkap Ari Apriadi (31) warga Kelurahan Pasar Madang yang diduga menjadi kaki tangan Noviar dalam peredaran sabu jaringan tersebut.


Barang Bukti


Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu berat bruto 0,37 gram, 2  bundle plastik klip kosong, dompet, timbangan digital dan handphone.


Iptu Ujang Srikandi juga menambahkan, berdasarkan keterangan Noviar, selaku urutan teratas dalam peredaran Narkoba tersebut terungkap, bahwa ia membeli Narkoba dari wilayah Kecamatan Pugung dari seseorang yang telah di kantongi identitasnya.


Dimana dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, Noviar berkomunikasi melalalui jaringan telfon dan bertemu dengan penjual di salah satu Pom Bensin di Kecamatan Pugung.


Selanjutnya, selaian menjual barang tersebut. Noviar juga memakai keuntungan pembelian sabu dengan memakainya bersama teman-temannya di kost yang mereka huni di Kelurahan Kuripan.


"Terakhir, Noviar membeli paket Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan telah terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama-sama temannya," jelas Iptu Ujang.


Iptu Ujang juga menambahkan, "Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," tambahan.

Rep. Kur

Editor AZ


Post a Comment

0 Comments