Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

PPDI Klaten Gelar Rakerda Galang Dana Abdi untuk Jaminan Pensiun Perangkat Desa

Klaten,Kabupaten Klaten,PPDI,PPDI Klaten,wakil bupati Klaten, berita Klaten, seputar Klaten,info Klaten,Klaten terkini
Rapat Kerja Daerah PPDI Klaten dirumah Wakil Bupati Klaten


Klaten, Jateng | bmnzone.com - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar acara Rapat Kerja Daerah (Ranperda) di rumah dinas Wakil Bupati Klaten, pada Kamis (26/3).


Rapat Kerja Daerah dimulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB, menghasilkan beberapa langkah kerja, diantaranya yang paling diutamakan adalah point pertama ; penggalangan dana purna tugas, dengan tujuan adanya jaminan pensiun hari tua para aparatur desa. Dan point kedua ; rencana pendirian usaha bersama yang nantinya akan dibentuk satu lembaga berbentuk PT yang bergerak dibidang produksi air minum.


Rakerda dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten H. Yoga Hardaya, SH., MH., Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, S.Kom., Penasehat PPDI Kabupaten Klaten Syafruddin Ali Achmed, dan dari pihak Bank Klaten Tulus, selaku pihak yang nantinya akan diajak kerjasama untuk mengelola dana abadi purna tugas bagi aparat desa yang pensiun.


Ketua PPDI Kabupaten Klaten, Bambang HS mengatakan bahwa tujuan dari penggalangan dana abadi untuk jaminan pensiun dan rencana pendirian badan usaha adalah wujud kongkrit slogan PPDI Klaten, "Harus mandiri dengan kebersamaan anggota menuju PPDI Klaten Sejahtera."


"Kita menginginkan, lewat PPDI Klaten ini, semua anggota yang tergabung dapat saling bahu membahu bersama untuk menciptakan kesejahteraan bersama, harus mandiri dengan kebersamaan anggota menuju PPDI Klaten Sejahtera." kata Bambang.


Ia menjelaskan bagaimana konsep dana abadi nantinya dijalankan, menurutnya konsep dasar dana abadi tujuannya untuk pesangon perangkat desa yang purna bakti atau meninggal dunia. Konsep dasarnya adalah keadaan sosial ekonomi perangkat desa pada umumnya yang tidak memungkinkan menyisihkan dana secara mandiri untuk mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun sehingga pada hari tuanya mereka banyak mendapatkan kesulitan ekonomi, disamping itu juga membantu Pemda dalam usaha peningkatan kesejahteraan perangkat desa lewat self empowering yang bersumber dari siltap," katanya.


Ketua PPDI Klaten juga membeberkan mekanisme pembentukan dana abadi untuk pesangon. Ia menjelaskan, dana abadi dibentuk melalui iuran wajib tiap perangkat desa yang bisa dipotong langsung dari bank pembayar siltap dan ditransfer langsung ke rekening dana abadi pada bank yang ditunjuk oleh pengurus PPDI. sebagai ilustrasi Jika setiap anggota iuran perbulan Rp 20.000 dengan jumlah anggota PPDI se-Kabupaten Klaten adalah 2700 anggota lebih, maka setiap bulan akan terkumpul 54 juta, jadi dalam tempo setahun akan terpukul dana 54.000.000 x 12 = Rp 648 juta. Jika kita batasi penerima pesangon pertahun 20 orang maka setiap orang yang purna akan menerima 30 juta masih tersisa 48 juta selanjutnya untuk memastikan ketersediaan dana untuk pesangon Yayasan berbekalkan jaminan berupa surat kuasa auto debit dari 2700 anggota melakukan kerjasama, agar jika dana tidak mencukupi pihak Bank Klaten dapat secara otomatis mengucurkan dana yang dicatat sebagai utang Yayasan kepadatan Klaten besarnya kenaikan pesangon dapat ditinjau per 5 tahun sekali.


Bambang menjamin keselamatan dana abadi lewat yayasan pengelola yang dipayungi AD/ART dengan nota perjanjian kerjasama dengan Bank Klaten. Dana akan didepositokan di Bank Klaten yang terlindungi sistem sehingga tidak akan ada tangan perorangan maupun pengurus, bahkan Pengurus Yayasan sekalipun.


Mekanisme penyaluran dan transparansi pengelolaan dana akan disalurkan oleh yayasan pengelola dengan mekanisme klaim sebagai berikut ;

Perangkat desa yang purna harus telah mendapatkan SK pensiun dari pejabat yang mengangkat kemudian melengkapi dengan surat-surat keterangan domisili mulai dari RT sampai dengan kecamatan, kemudian surat-surat tersebut salinannya diserahkan kepada Kasi. pemerintahan kecamatan. Surat tersebut dipakai untuk mendapatkan rekomendasi dari pengurus BPD Kecamatan dan Kabupaten, guna membuat rekomendasi pembayaran ke yayasan pengelola. Selanjutnya Yayasan memerintahkan kepada bank untuk membayarkan klaim kepada yang bersangkutan untuk transparansi dan akuntabilitas pihak dan diwajibkan melaporkan setiap terjadinya transaksi di rekening induk di grup WA Kabupaten sehingga setiap anggota dapat melakukan kontrol dan dan melakukan laporan bulanan kepada Yayasan dan pengurus kabupaten dan melaporkannya ke juga ke WA grup anggota." Terang Bambang.

(AF)

Post a Comment

0 Comments