![]() |
Plt. Bupati Kudus sampaikan pemaparan SOP pendirian rumah ibadah |
Kudus, Jateng | bmnzone.com - Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo menghadiri acara pemaparan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah ibadah. (18/3/21).
Acara yang diselenggarakan di Pendopo belakang kabupaten Kudus tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus (Kesbangpol) Kudus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus, perwakilan lembaga hukum Kudus, dan beberapa tokoh agama.
Pokok pembahasan dalam acara tersebut adalah SOP terkait pendirian rumah ibadah di setiap daerah di Kudus.
Dalam pemaparannya, Hartopo menyampaikan mengenai SOP pendirian rumah ibadah harus dijelaskan secara detail, sehingga masyarakat bisa memahaminya.
"SOP pendirian ibadah harus detail, agar masyarakat sekitar bisa paham", jelasnya.
Lanjutnya, ia juga menginstruksikan agar dalam pembangunan rumah ibadah, terlebih dahulu mengadakan musyawarah desa sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
"Sebelum melakukan pendirian rumah ibadah, harus melakukan musyawarah desa sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi", tegas Hartopo.
Hartopo juga meminta kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kudus yang diketuai oleh Dr. H.M. Ihsan, M.Ag., untuk turut menjaga keharmonisan masyarakat Kabupaten Kudus, agar hubungan antar masyarakat yang damai, tentram dan harmonis benar-benar bisa terwujud di Kudus.
"Saya minta FKUB Kudus bisa turut menjaga keharmonisan masyarakat di Kudus, agar Kudus tetap damai, tentram dan harmonis", ungkapnya.
(Azam)
0 Comments