![]() |
Sekda Rembang Edi Supriyatno saat menjelaskan PPKM Mikro |
Rembang, Jateng | bmnzone.com - Pemerintah Pusat kabupaten Rembang, memberikan intrusksi untuk perpanjangang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 22 maret 2021. Untuk peraturan PPKM Mikro ini tempat wisata hanya boleh buka 4 hari dalam seminggu. (16/3/21).
Isi dari surat edaran Bupati Nomor 440/0489/2021 tanggal 8 maret 2021, tentang perpanjangan masa PPKM Mikro bahwa pada massa ini tempat wisata diperbolehkan buka pada hari Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Penggunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas tempat, Kemudian tutup pada jam 15.00 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Edi Supriyatna menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Sudah siap dengan perpanjangan masa PPKM Mikro, karena semuanya sudah disiapkan. Rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga sudah dijalankan.
"Yang selama ini tempat wisata buka sabtu dan minggu, kita buka 4 hari", kata Edi.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang Dwi Purwanto pun menjelaskan, bahwa saat ini beberapa destinasi Wisata Rembang sudah menjalankan simulasi.
"Hampir semua destinasi wisata sadar dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)", ujar Purwanto.
Pemkab Rembang mengaharapkan agar semua pengelola wisata, tetap dan selalu mematuhi dan memperhatikan serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Jika ditemui melanggar akan mendapat sanksi, dari mulai hanya peringatan hingga penutupan obyek wisata tersebut.
Rep. Eva
0 Comments