![]() |
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Ir. Sigit Rahmawan Adhi, ST., MM. |
Semarang, Jateng | bmnzone.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, rencananya akan dilaksanakan Pemerintah Kota Semarang dengan target 177 Kelurahan yang ada di 16 Kecamatan se-Kota Semarang.
Sebelumnya beredar surat pemberitahuan pertanggal (4/3/21) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Semarang, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Ir. Sigit Rahmawan Adhi, ST., MM., yang ditujukan kepada Lurah dan Camat se-Kota Semarang tentang penyelenggaraan PTSL Kota Semarang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 di Kota Semarang telah menetapkan 177 Kelurahan di 16 Kecamatan sebagai lokasi PTSL dengan target sejumlah 55.000 peta bidang tanah dan Sejumlah 50.000 sertipikat hak atas tanah yang dibiayai oleh DIPA Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan sumber anggaran Hibah APBD Kota Semarang TA. 2021.
Point selanjutnya dalam surat tersebut, Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Semarang Tahun 2021 diawali dengan kegiatan penyuluhan, dilanjutkan dengan kegiatan pendataan dalam rangka pengumpulan data yuridis dan pengumpulan data fisik (pengukuran) atas seluruh bidang tanah dalam satu wilayah Kelurahan secara lengkap, baik tanah milik masyarakat dan/atau tanah asset pemerintah (pusat/daerah/BUMN/BUMD, Fasum/Fasos). Sehingga diperlukan adanya peran aktif dari pihak terkait (Camat, Lurah, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT, Karang Taruna dan lain - lain)
Adapun hal yang berkaitan dengan pembiayaan, disebutkan bahwa terkait dengan pembiayaan Persiapan PTSL sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, menetapkan bahwa :
1) Penetapan jenis kegiatan dan jenis biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL untuk Kategori Wilayah V (Jawa dan Bali) diuraikan sebagai berikut :
a. Kegiatan Penyiapan dokumen. Adalah kegiatan pembiayaan pengadaan dokumen berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik/ pihak yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan, sekurang – kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, Riwayat kepemilikan/ penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/ dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/kelurahan.
b. Kegiatan pengadaan patok dan materai. Adalah kegiatan pembiayaan pengadaan patok sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan Materai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat pernyataan.
c. Kegiatan operasional petugas Kelurahan. Adalah Kegiatan Pembiayaan operasional petugas Kelurahan meliputi :
a) Biaya penggandaan (foto copy) dokumen pendukung;
b) Biaya pengangkutan dan pemasangan patok;
c) Transportasi petugas Kelurahan dari Kantor Kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada point 1, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pajak BPHTB dan PPh sesuai dengan ketentuan.
(Rep. Syafiq)
(Editor : AZ)
0 Comments