![]() |
Para aparat desa yang diberhentikan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. |
Lahat, Sumsel | bmnzone.com - Sejumlah 8 orang Perangkat Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumsel, mendatangi kantor inspektorat Kabupaten Lahat. Pada Senin (22/3) pekan lalu, untuk melaporkan adanya dugaan pemberhentian sepihak oleh Pj. Kepala Desa ditempat mereka bekerja.
Hal ini berbuntut pada pemanggilan Pj. Kepala Desa Pulau Panggung, Elviani ke Kantor Inspektorat Kabupaten Lahat pada Jum'at (26/3) kemarin untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
Selama kurang lebih 1,5 jam, sekira pukul: 09.30 – 11.00 WIB. Elviani dimintai keterangan oleh pihak inspektorat di ruang INBAN 1 perihal pengaduan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat, Pj kades Pulau Panggung, Elviani dimintai keterangan oleh awak media mengenai panggilan tersebut. Elviani mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan keterangan banyak, tunggu saja informasi selanjutnya.
“Nanti ya, mungkin saja masih ada tindaklanjutnya nanti (Kele bae masih ade tindak lanjut e kele),” jawabannya dengan singkat.
Sementara itu menurut Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdes Desa Pulau Panggung yang termasuk ikut diberhentikan menceritakan, Pj. Kepala Desa Elviani dilantik pada 28 Januari 2021 telah memindah kantor desa tanpa musyawarah.
"Sejak dilantik pada 28 Januari 2021 sampai 31 Januari kami tidak pernah diajak bertemu untuk musyawarah, hingga pada 31 Januari atas undangan lisan yang disampaikan oleh Yoga salah satu BPD yang mengundang kami pukul 19.00 WIB di salah satu rumah warga bernama Hartawan untuk rapat, sebelumnya saya sempat menolak karena rapat tidak dilaksanakan di Kantor Desa dan sempat terjadi adu mulut," kata Rizal.
Akhirnya, untuk menghindari konflik, lanjut Rizal, saya mendatangi rapat tersebut pukul 20.00 WIB, disitu Pj. Kepala Desa menyampaikan bahwa mulai saat ini, dirinya adalah Pj. Kepala Desa dan memindah Kantor Desa ke rumah Hartawan," ujarnya.
Pada keesokan harinya, Senin (1/2) Rizal menceritakan bahwa Pj. meminta kepada Perangkat desa untuk mengumpulkan SK perangkat dan membawa perlengkapan kantor ke rumah Hartawan yang dijadikan Kantor Desa yang baru, disitu kami diminta agar lapang dada, jika ada pergantian perangkat, karena itu adalah hak penuh Pj. Kepala Desa.
"Pada 11 Februari 2021 perangkat baru yang menggantikan kami akhirnya dilantik di rumah Hartawan yang dijadikan Kantor Desa. Sedangkan surat pemberhentian kami diserahkan secara bertahap dari mulai tanggal 20 Februari sampai 18 Maret 2021, padahal surat pemberhentian tersebut tertanggal 5 Februari 2021," ungkap Rizal.
"Pada 19 Februari 2021, saya bersama saudara Yupiter yang dulunya bertugas sebagai Kaur Pembangunan melayangkan surat sanggahan kepada Pj. dan BPD Desa namun tidak diterima. Akhirnya, karena tidak ada titik temu, kamipun melaporkan permasalahan ini kepada bapak Bupati Lahat dengan tembusan kepada BPMDesa, Inspektorat, Bapak Camat, Pj. dan BPD Desa Pulau Panggung," terang Rizal.
Ia hanya berharap Bupati Lahat, Cik Ujang membantu menyelesaikan masalah ini, karena diakuinya bahwa permasalahan ini pernah diselesaikan di kantor kecamatan, namun belum ada kesepakatan. Sehingga dirinya bersama rekan aparat desa yang lain, hanya menginginkan haknya dikembalikan sebagaimana mestinya.
(Rep. Ansari)
0 Comments