![]() |
Puluhan warga Dusun Karangjati Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu menggeruduk Pendopo Balai Desa Karangpakis, Kamis (18/3) malam. |
Cilacap, Jateng | bmnzone.com - Puluhan warga Dusun Karangjati Desa Karangpakis Kecamatan Nusawungu menggeruduk Pendopo Balai Desa Karangpakis, Kamis (18/3) malam. Mereka mendesak Kepala Desa (Kades) untuk mencopot Kepala Dusun (Kadus) V Karangjati, Iksanudin dari jabatannya. Warga menilai Iksanudin melakukan banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) dan juga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kadus Karangjati. (20/3/21)
Koordinator Warga, Saimin mengatakan bahwa mereka keberatan dengan kinerja Iksanudin yang mereka anggap tidak layak untuk memimpin Dusun Karangjati. Oleh karena itu mereka mendesak Kades untuk memberhentikan Iksanudin.
"Kami keberatan atas kinerja Iksanudin yang kami nilai sudah tidak layak untuk memimpin Dusun ini," ujarnya.
"Oleh karena itu kami minta kepada Kades untuk memberhentikan Kadus Iksanudin," tambahnya.
Kades Karangpakis, Rudin dengan didampingi aparat Tentara Negara Indonesia (TNI) Komando Rayon Militer (Koramil) 05/ Nusawungu kemarin mengatakan bahwa Dia mencoba untuk memediasi warga supaya lebih kondusif.
"Yang pasti kami akan menampung aspirasi warga untuk kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat desa," ujarnya.
Camat Nusawungu, Agus Supriyadi menjelaskan bahwa untuk memproses hal tersebut membutuhkan waktu dan harus sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Kepala Desa (Kades) juga sudah memberikan teguran lisan kepada Kadus Karangjati sebagai tahapan tindak lanjut atas tuntutan para warga.
"Ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Ada tahapan pemberian sanksi kepada Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran meskipun ada desakan dari masyarakat," jelasnya.
"Kades sudah memberikan teguran lisan kepada saudara Iksanudin. Kalau teguran lisan yang bersangkutan tidak bisa memperbaiki, baru kemudian teguran tulis pertama, hingga diberhentikan," tambahnya.
Rep. Nugroho
Editor Tukhah
0 Comments