![]() |
Grand launching aplikasi online desa Benda Sirampong Brebes untuk masyarakat |
Brebes, Jateng | bmnzone.com - Warga Desa Benda Kecamatan Sirampong Kabupaten Brebes kini cukup dengan Handphone (HP) Android untuk mendapat pelayanan tanpa harus ke Balaidesa. (31/3/21).
Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ternyata sudah membuat aplikasi berbasis Android yang bernama " Layanan Online Desaku Benda" untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan yang biasa dilakukan di Balaidesa. Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore.
Kepala Desa Benda, Baitsul Amri mengatakan pelayanan online ini tepat dan efektif di masa Pandemi ini. Dengan begitu segala kebutuhan masyarakat dapat disampaikan secara praktis ke Pemdes.
"Dengan aplikasi Desaku Benda yang diunduh di Playstore, tidak harus ke Kantor Desa. Jadi warga yang memantau maupun yang ada di Desa akan mempersingkat waktu dan jarak," ujarnya.
Amri juga menjelaskan bahwa pelayanan berbasis online ini dalam pengelolaannya berpegang pada prinsip partisipatif, transparan, akuntable, inklusif dan berkelanjutan. Aplikasi ini aktif 24 jam dan akan menampung segala pengaduan warga.
"Aplikasi yang aktif 24 Jam, aku menampung segala pengaduan warga tentang kinerja kami. Sementara untuk manfaat administrasinya cukup mendaftar dengan memasukkan nomor NIK. Lalu memilih di kolom ingin membuat surat administrasi apa," jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagja mengatakan peluncuran pelayanan online Desa Benda merupakan pertama se-Brebes. Dan Ia mengapresiasi inovasi pelayanan birokrasi yang dilakukan oleh Pemdes.
"Pelayanan Desa Benda merupakan yang perdana untuk se-Kabupaten Brebes. Inovasi yang bagus dalam pelayanan di tingkat Desa," ujarnya.
Subagja juga mengatakan pelayanan online ini tepat dan efektif dalam Penerapan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi aktivitas yang mengundang kerumunan.
"Ini sangat selaras dengan Program PPKM di masa pandemi yang mengurangi aktivitas yang mengundang kerumunan," terangnya.
Rep. Nugroho
Editor Tukhah
0 Comments