![]() |
Foto Tri Wuryaningsih Dosen FISIP Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto yang melaporkan kejadian penghadangan jenazah korban Covid-19 di Banyumas |
Banyumas, Jateng | bmnzone.com - Setelah adanya surat terbuka yang dilayangkan PPDI Banyumas untuk meminta kebijaksanaan keringanan hukuman atas kasus yang menyeret anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus penolakan jenazah Covid-19. Tri Wuryaningsih atau akrab disapa Triwur memberikan tanggapan atas surat tersebut.
Tri Wuryaningsih yang juga sebagai dosen FISIP Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada kasus penolakan jenazah Covid-19 tampil sebagai pelapor. Pasalnya kasus penghalangan pemakaman jenazah Covid-19 yang terjadi pada 1 April 2020 lalu sangat bertentangan dengan sisi kemanusiaan, maupun agama. Terlebih diketahui bahwa pelopor penolakan jenazah Covid-19 adalah perangkat desa yang bertugas sebagai ketua tim gugus penanggulangan Covid di desanya.
“Tidak ada orang yang ingin meninggal karena Covid-19, ini merupakan musibah pandemi yang bisa menimpa siapa saja. Begitu pula dengan pihak keluarga korban meninggal Covid-19, bisa dibayangkan perasaan mereka, di tengah rasa kehilangan, anggota keluarga mereka ditolak dimakamkan dengan aksi yang yang cukup keras,” katanya, pada Kamis (18/3).
Dirinya merasa prihatin atas kasus tersebut, walaupun tersangka beralasan keterbatasan pemahaman ataupun pengetahuan seputar penanganan jenazah Covid-19, menurut Tri Wuryaningsih, tidak bisa dijadikan sebuah pembenaran untuk tindakan penolakan pemakaman.
“Seseorang jika sudah mendapatkan tugas apapun itu, maka ia harus mempelajari dan mendalami tugasnya. Seperti saya misalnya, selaku dosen, maka tidak ada alasan untuk tidak tahu tentang materi kuliah misalnya, harus aktif mencari informasi. Begitupun dengan tugas sebagai ketua gugus tugas, informasi tentang Covid-19 juga sangat banyak, bisa melalui media ataupun internet,” jelas Triwur yang mempunyai gelar Doktor dan menjadi dosen FISIP di Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto.
Triwur sangat menghormati terkait upaya hukum yang sedang ditempuh oleh terdakwa, karena hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada tanggal 19 Agustus 2020 dan ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 2 bulan. Kemudian jaksa penuntut mengajukan banding pada tanggal 26 Agustus 2020. Dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu 6 bulan penjara. Atas keputusan tersebut, terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke MA pada tanggal 23 November 2020. Hingga saat ini belum ada putusan di tingkat kasasi.
![]() |
Selamet (kanan) mengungkapkan penyesalannya didampingi ketua PPDI Kabupaten Banyumas (kiri) membacakan surat terbuka permohonan keringanan hukuman kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. |
Hal inilah yang menyeret Slamet yang diduga bersama dengan dua orang warga yakni Karno (47) dan Tio (35), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas atas tindakannya melakukan penghadangan terhadap proses pemakaman jenazah korban Covid-19 di Banyumas.
(Rep. Nugroho)
0 Comments