Header Ads Widget

iklan banner

Ticker

12/recent/ticker-posts

Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Kerugian Mencapai 1,1 Milyar Rupiah

 

Bea Cukai, bea cukai Kudus, rokok, rokok ilegal, kretek,kudus terkini,seputar kudus,Kudus viral,Kudus kota kretek, Jepara, Troso, Pecangaan
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Inteljen Bea Cukai Kudus

Kudus, Jateng | bmnzone.com - Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping cukai yang diduga palsu. (14/3/21).


Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan jutaan batang rokong dan ribuan cukai palsu yang hendak dikirim lewat kota Jepara pada Kamis (11/3).


"Ada 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu cukai palsu diamankan oleh petugas dari kabupaten Jepara", kata kepala kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam siaran pers pada Sabtu (13/3/21).


Sugeng menjelaskan bahwa operasi penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada minibus  mengangkut rokok ilegal di wilayah jyepara. Tim inteljen langsung menindak lanjuti, pukul 23:45 WIB, tim inteljen berhasil menemukan minibus yang diinformasikan, lokasinya berada di desa Troso, kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara. 


"Kami mendapat informasi dari masyarakat jika ada minibus yang mengangkut rokok ilegal, kemudian tim inteljen kami menindaklanjutinya", jelasnya.


"Saat mobil ditemukan di desa Troso, tidak ada sopir didalamnya, kemudian tim inteljen bersama ketua RT mencari tahu siapa sopirnya", tambahnya.


Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 19 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk OK BOLD siap edar,  yang dilekati pita cukai diduga palsu dan 1 karton berisi rokok batangan jenis SKM,

Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. 


"Kemudian Tim Inteljen masuk kedalam rumah yang diduga sebagai tempat menimbun, dan disana ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan merek OK BOLD, C@FFEE STIK, TRUMP MLD, MONI MILD, HIMA BLACK  dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu", kata Sugeng.


Sugeng mengungkapkan, total rokok yang ditemukan sebanyak 1.188.200 batang. Sehingga total diperoleh barang bukti Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal sebanyak 1.504.200 batang, 1 unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu. dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1.551.542.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.159.574.282,-.


"Total kerugian negara mencapai 1,1 Milyar Rupiah", ungkapnya.


Sugeng berharap kepada masyarakat yang ingin mendirikan perusahaan rokok untuk segera mendaftarkan ijinnya, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan rokok ilegal.


"Dengan tindakan ini, harapan kami masyarakat semakin sadar untuk memberantas rokok ilegal bersama bea cukai dalam #gempurrokokilegal untuk Indonesia yang lebih maju", tuturnya.


"Dan bagi para pelaku yang ingin mendirikan perusahaan rokok segera mendaftarkan usahanya untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga menjadi legal, karena legal itu mudah", tambahnya.

Rep. Arif

Editor AZ

Post a Comment

0 Comments